16 April 2008

Peranan Sistem Informasi Manajemen

ANALISIS PERANAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BERBASIS KOMPUTER DALAM PROSES PENGAMBILAN
KEPUTUSAN BAGI MANAJER DALAM PERUSAHAAN/ORGANISASI


Oleh : Hardiyansyah
Dosen PNS dpk pada Universitas Bina Darma Palembang

Abstract. Management process begin with planning, organizing, actuating and controlling process. In each stages of this process needs information that comes from Management Information System (MIS). MIS very usefull for managers in decision making process. This system collecting, processing and presenting data based on user needs. Computer in MIS has giving positive contribution especially for decision makers. By the efficiency and effectivity in decission making, produces the qualified and valuable information.

Key words : Management Information System, Computer, decision making, managers


1. PENDAHULUAN
Jauh sebelum adanya teknologi komputer, sistem informasi manajemen (SIM) telah digunakan oleh para pimpinan organisasi atau perusahaan, termasuk manajer dalam upaya pengambilan keputusan. Namun demikian, proses pengambilan keputusan yang dilakukan saat itu masih sangat sederhana. Segala sesuatunya masih berjalan secara manual, masih lamban, karena semua data masih tersimpan dalam lembaran-lembaran arsip yang bermacam ragam. Manakala sang pimpinan membutuhkan berbagai informasi yang berhubungan dengan sesuatu yang harus diputuskan atau diambil kebijakan, maka tidak ada cara lain kecuali membongkar semua arsip yang dibutuhkan. Kalaupun arsip tersebut ditemukan, kadangkala tulisannya sudah kabur, kertasnya sudah kusam, atau bahkan mungkin sudah rusak karena dimakan rayap atau kutu buku dan sejenisnya. Pendek kata, proses pencarian arsip dan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dari pengambilan keputusan bagi sang pimpinan sangatlah lamban dan membutuhkan waktu yang lama.
Demikian gambaran proses sistem informasi manajemen kala itu, dimana teknologi komputer belum ditemukan. Semuanya serba lamban, tidak efisien dan juga tidak efektif. Dengan hadirnya teknologi komputer seperti sekarang ini, telah mengubah segalanya. Data dan dokumen yang tadinya disimpan secara manual, sekarang semuanya tersimpan secara digital, dengan sekali klik saja, semua dokumen dan data dapat ditampilkan. Hanya dalam hitungan detik saja, data dapat disajikan. Dengan kondisi demikian, tentu saja Sistem Informasi Manajemen (SIM) hanya tinggal mempersiapkan substansinya saja, sedangkan wadah atau kerangkanya dapat dipersiapkan melalui teknologi komputer. Namun demikian, hadirnya teknologi komputer telah merubah persepsi orang kebanyakan. Apabila berbicara tentang Sistem Informasi Manajemen, maka yang diingat adalah komputer dengan sebuah sistem yang saling tersambung dengan berbagai jaringan dalam komputer tersebut. Persepsi seperti ini tentu saja tidaklah semuanya benar, karena teknologi komputer hanyalah sebuah wadah atau fasilitas, yang kehadirannya mempermudah proses dalam Sistem Informasi Manajemen, sedangkan prinsip kerja dan basis dari SIM itu sendiri adalah ilmu manajemen, karena memang SIM itu lahir dari manajemen. Artinya, tanpa adanya manajemen maka SIM itu sendiri sesungguhnya tidak ada. Adapun komputer, kehadirannya seperti proses reaksi kimia bagi katalisator, katalisator dapat mempercepat proses reaksi kimiawi, tetapi dia sendiri bukanlah zat kimianya.
Salah satu fungsi manajemen adalah perencanaan. Dalam proses perencanaan, pihak manajemen berusaha memikirkan apa saja yang akan dikerjakannya, berupa ukuran atau jumlahnya, siapa yang akan melaksanakan dan mengendalikannya agar tujuan organisasi/perusahaan dapat tercapai. Dalam kerangka itu semua, diperlukan informasi, dan informasi yang relevan dengan proses perencanaan harus disediakan. Alat untuk menyediakan informasi tersebut dapat berupa sebuah SIM, atau dapat juga usaha khusus seperti pengumpulan data baik internal maupun eksternal, yang nantinya dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan. Jadi, informasi adalah bahan dasar bagi pimpinan organisasi atau manajer dalam membuat rencana, merumuskan kegiatan atau mengambil kebijakan.
Sistem Informasi Manajemen berbasis komputer mengandung arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam sebuah sistem informasi manajemen. Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi Manajemen memang tidak harus menggunakan komputer dalam kegiatannya. Tetapi pada prakteknya (pada era sekarang), tidak mungkin sistem informasi manajemen yang sangat kompleks itu dapat berjalan dengan baik jika tanpa adanya komputer. Sistem Informasi Manajemen yang akurat dan efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah komputer-based atau pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Proses manajemen dimulai dengan perencanaan, kemudian proses pelaksanaan, proses pengendalian dan pengawasan. Pada setiap proses diperlukan informasi yang sebagian dihasilkan oleh SIM. SIM sangat bermanfaat bagi para manajer dalam proses pengambilan keputusan. Sistem ini secara terpadu dan efisien melaksanakan pengumpulan data, dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan para pengambil keputusan. Sistem ini memberikan kemudahan dalam menyediakan data secara tepat waktu sesuai dengan kebutuhan.
Berkenaan dengan uraian tersebut, maka tulisan/artikel ini akan menganalisis bagaimana “peranan Sistem Informasi Manajemen berbasis komputer dalam proses pengambilan keputusan bagi pimpinan/manajer dalam perusahaan/organisasi.”

2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Sistem Informasi
Menurut Kadir (2003:54) sistem adalah sekumpulan elemen yang saling terkait atau terpadu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan. Ackof dalam Effendy (1989:51) mengatakan bahwa sistem adalah setiap kesatuan, secara konseptual atau fisik, yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lain. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995:950) disebutkan bahwa sistem mempunyai dua pengertian; (a) Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas; dan (b) Susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
Dari ketiga definisi di atas, terlihat bahwa masing-masing menekankan bahwa sistem memakai pendekatan pada elemen atau komponen. Artinya, bahwa sistem haruslah terdiri atas berbagai komponen/elemen yang saling berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan yang utuh. Sistem Informasi adalah aplikasi komputer untuk mendukung operasi dari suatu organisasi: operasi, instalasi, dan perawatan komputer, perangkat lunak, dan data. Sistem Informasi Manajemen adalah kunci dari bidang yang menekankan finansial dan personal manajemen. 'Sistem Informasi' dapat berupa gabungan dari beberapa elemen teknologi berbasis komputer yang saling berinteraksi dan bekerja sama berdasarkan suatu prosedur kerja (aturan kerja) yang telah ditetapkan, dimana memproses dan mengolah data menjadi suatu bentuk informasi yang dapat digunakan dalam mendukung keputusan.
Menurut Alter dalam Effendy (1989:11), sistem informasi adalah kombinasi antara prosedur kerja, informasi, orang, dan teknologi informasi yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan dalam sebuah organisasi. Sedangkan menurut Wilkinson, sistem informasi adalah kerangka kerja yang mengkoordinasikan sumber daya (manusia, komputer) untuk mengubah masukan (input) menjadi keluaran (informasi), guna mencapai sasaran-sasaran perusahaan.
Ilmu Informasi adalah ilmu yang mempelajari data dan informasi, mencakup bagaimana menginterpretasi, menganalisa, menyimpan, dan mengambil kembali. Ilmu informasi dimulai sebagai dasar dari analisa komunikasi dan basis data. Sistem Informasi adalah aplikasi komputer untuk mendukung operasi dari suatu organisasi: operasi, instalasi, dan perawatan komputer, perangkat lunak, dan data. Sistem Informasi Manajemen adalah kunci dari bidang yang menekankan finansial dan personal manajemen. 'Sistem Informasi' dapat berupa gabungan dari beberapa elemen teknologi berbasis komputer yang saling berinteraksi dan bekerja sama berdasarkan suatu prosedur kerja (aturan kerja) yang telah ditetapkan, dimana memproses dan mengolah data menjadi suatu bentuk informasi yang dapat digunakan dalam mendukung keputusan.
Sistem informasi dapat pula membantu para manajer dan pegawai dalam hal menganalisa masalah dan juga dapat dipakai membuat produk-produk baru. Misalnya sistem informasi yang sederhana adalah sebuah sistem informasi yang digunakan untuk mengontrol inventaris pada sebuah toko sepatu. Masukan (input) untuk sistem tersebut dapat berupa penjualan sepatu-sepatu dan tagihan-tagihan sepatu. Proses yang dilakukan sistem tersebut dapat berupa memperbaharui inventaris sepatu. Keluaran (output) dari sistem itu bisa berupa laporan inventaris untuk masing-masing bentuk dan ukuran sepatu. Sistem informasi tersebut berfungsi untuk memproses transaksi jual beli sepatu.

2.2. Sistem Informasi Manajemen
Kombinasi dari istilah sistem, informasi, dan manajemen menjadi kata-kata baru yaitu “Sistem Informasi Manajemen”. Raymond McLeod Jr (1996:54) mengemukakan bahwa SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan serupa. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan untuk membuat keputusan dalam memecahkan masalah. Sedangkan menurut Komaruddin dalam Effendy (1989:111) SIM adalah pendekatan yang terorganisir dan terencana untuk memberikan eksekutif bantuan informasi yang teat yang memberikan kemudahan bagi proses manajemen.

2.3. Manajemen
Salah satu cabang ilmu yang saat ini sangat berkembang pesat adalah ilmu manajemen. Ilmu ini telah melakukan intervensi keberbagai bidang ilmu lain, atau paling tidak telah menggandeng ilmu lain dalam pengembangannya. Kita kenal ada manajemen sumber daya manusia, manajemen perbankan, manajemen industri, manajemen keuangan, pemasaran, produksi, manajemen perkotaan, manajemen pemerintahan, manajemen pendidikan, manajemen sistem informasi, sistem informasi manajemen, sampai kepada manajemen qolbu yang dikembangkan oleh Abdullah Gymnastiar.
Menurut Atmosudirdjo (1986:158), secara umum pengertian manajemen adalah pengendalian dan pemanfaatan daripada semua faktor dan sumberdaya yang menurut suatu perencanaan (planning), diperlukan untuk mencapai atau menyelesaikan suatu prapta (objective) atau tujuan-tujuan tertentu. Sedangkan menurut Siagian (1989:5) manajemen dapat didefinisikan sebagai kemampuan atau ketrampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain. Akhirnya, menurut Terry dalam Manullang (2005:1) manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan kegiatan orang lain.
Dari ketiga definisi tersebut di atas, ada tiga hal penting dalam definisi-definisi tersebut. Pertama, ada tujuan yang hendak dicapai; kedua, tujuan yang hendak dicapai memerlukan/membutuhkan tenaga orang lain; dan ketiga, kegiatan/aktivitas orang lain tersebut harus dibimbing dan diawasi atau dikontrol.

2.4. Komputer
Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti menghitung. Karena luasnya bidang garapan ilmu komputer, para pakar dan peneliti sedikit berbeda dalam mendefinisikan terminologi komputer. Menurut Hamacher komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi. Blissmer mengatakan bahwa, komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut: menerima input, memproses input tadi sesuai dengan programnya, menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan, menyediakan output dalam bentuk informasi. Sedangan Fuori berpendapat bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_komputer).
Pada dasarnya sebuah komputer adalah alat yang mengolah simbol-simbol baik yang berupa angka, kode huruf, maupun kombinasinya. Simbol-simbol dimasukkan oleh manusia ke dalam komputer melalui alat input, yang mengolahnya melalui cara tertentu, yang dapat dibedakan menjadi cara analog dan digital.
Sistem komputer merupakan kombinasi dari komponen-komponen perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), komunikasi, sumber daya (manusia dan informasi) dan prosedur-prosedur pemrosesan. Kelima komponen tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan bekerja sendiri. Karena hardware tidak dapat memproses penggajian misalnya, tanpa adanya program perangkat lunak, demikian pula sebaliknya perangkat lunak atau program komputer yang memuat instruksi-instruksi yang dibutuhkan oleh perangkat keras itulah yang melengkapi tugas-tugas yang diperlukan.

2.5. Manusia dan Komputer
Pada awalnya dalam konsep sistem informasi tradisional, manusia merupakan komponen utama dalam mengolah data menjadi informasi. Gambar berikut menunjukkan model dasar sistem tradisional, dimana manusia sebagai pengolah informasi.


MASUKAN DARI INDERA PENERIMA
SALURAN
PENGOLAHAN MENTAL
SALURAN
INGATAN
KELUARAN
Gambar 1. Model dasar manusia sebagai pengolah informasi (Teguh Wahyono, 2003)

Kapasitas manusia dalam menerima masukan dan menghasilkan keluaran adalah terbatas. Dunia menyediakan lebih banyak masukan daripada yang dapat diterima oleh sistem pengolah manusia. Manusia mengurangi masukan ini sampai batas jumlah yang dapat diatasi melalui suatu proses penyaringan atau seleksi. Digunakannya komputer dalam sebuah Sistem Informasi menutupi kekurangan-kekurangan manusia dalam melakukan pengelolaan data menjadi informasi. Pemakaian komputer memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah; (1) Tingkat akurasi informasi yang dihasilkan cukup tinggi; (2) Efisiensi Sumber Daya Manusia; dan (3) Kemudahan Berinteraksi dengan Penggunanya (Wahyono, 2003).

2.6. Pengambilan Keputusan
Kehidupan manajer dipenuhi dengan serangkaian pembuatan (pengambilan) keputusan-keputusan untuk investasi, menaikkan harga jual, mengambil tindakan terhadap karyawan yang sering terlambat, pemilihan lokasi gudang baru yang harus dibangun, dan masalah-masalah besar ataupun kecil lainnya di mana manajer harus membaut keputusan tindakan apa yang diambil – atau paling tidak menugaskan orang lain untuk memutuskan. Kegiatan-kegiatan pelaksanaan hasil keputusan itu sendiri biasanya dilaksanakan oleh orang-orang lain (Handoko, 2003:129).
Pengambilan keputusan adalah kegiatan yang pada hakikatnya adalah pemilihan alternatif. Proses pemilihan itu dapat sederhana, dapat pula kompleks. Keputusan yang diambil mungkin tidak menyangkut banyak pihak tetapi dapat pula membawa konsekuensi bagi pihak lain, sehingga perlu pertimbangan yang lebih dalam pada saat seseorang manajer akan memutuskannya.
Simon dalam Sudibyo (2001:226) menggolongkan pengambilan keputusan menjadi dua golongan yaitu yang terprogram dan tak-terprogram. Pengambilan keputusan yang terprogram menyangkut masalah yang berstruktur dan berulang sifatnya. Untuk keputusan yang demikian ini, kondisi yang memerlukan pengambilan keputusan dan alternatif yang harus diambil sudah jelas sehingga dapat disusun program atau kegiatan standarnya. Sedangkan keputusan yang tak-terprogam menyangku masalah yang kompleks, informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan itu tidak jelas atau mengandung ketidakpastian. Pengambilan keputusan yang seperti ini memerlukan usaha coba-coba (trial and error), dengan mengubah skenario, menambah, mengurangi, atau mengubah informasi tertentu, sehingga diperoleh alternatif yang memuaskan menurut pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui beberapa tahap. Menurut Mckenna dalam Sudibyo (2001:227), ada tiga tahap dalam pengambilan keputusan, yaitu tahap intelegence, tahap design, dan tahap choice. Dalam tulisan ini, ketiga tahap tersebut diartikan dengan tahap penemuan masalah, tahap pemahaman masalah, dan tahap pemilihan alternatif. Hubungan antara tahap-tahap tersebut dapat dilihat pada Gambar berikut ini.

TAHAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN
CHOICE
DESIGN
INTELEGENCE
SIM
Gambar 2. Hubungan antara SIM dengan Tahap Pengambilan Keputusan (Christopher K. Mckenna dalam Sudibyo, 2001)

3. METODE
Metode Pengumpulan Data dalam tulisan ini dilakukan dengan metode Studi Kepustakaan, dimana berbagai data dihimpun dan dikumpulkan, dinventarisir sesuai dengan sub-bab bahasan masing-masing, mulai dari buku-buku literatur, jurnal, hingga bahan-bahan dari internet yang relevan dan kemudian setelah semua data dan informasi telah dikumpulkan, maka dilakukan analisis dan pembahasan yang berkaitan dengan judul yang diangkat.

4. PEMBAHASAN
Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa kehadiran komputer dalam sistem informasi manajemen telah memberikan banyak kemudahan bagi manajer dalam melakukan kegiatannya. Dari hal-hal yang kecil, seperti memberikan informasi kepada pihak lain, mendokumentasikan file-file, menyimpan data-data, dan lain-lain hingga mengambil sebuah keputusan penting bagi perusahaan.
Secara prinsip, komputer dan perangkat keras (hardware) lain hanyalah merupakan sebuah sumber daya fisik yang tidak dapat berfungsi tanpa ada manusia yang memberikan instruksi. Dalam hal ini, manusia membuat sebuah teknologi bernama perangkat lunak (software) yang pada dasarnya berisi suatu urutan instruksi untuk ”menggerakkan” berbagai komponen perangkat keras secara operasional. Dalam perkembangannya, software (perangkat lunak) dapat dibagi menjadi dua jenis besar, yaitu: Software yang berisi perintah-perintah atau seperangkat instruksi untuk mengoperasikan berbagai komponen hardware –disebut sebagai System Software; dan Software yang berisi perintah-perintah untuk menjalankan suatu prosedur tertentu yang merepresentasikan proses, aktivitas, dan/atau fungsi bisnis tertentu – disebut sebagai Application Software.
Semenjak diperkenalkannya setengah abad yang lalu, komputer kerap didefinisikan sebagai ”alat pengolah data”. Hingga saat ini pun pengertian tersebut masih cukup relevan untuk dipergunakan secara umum. Dengan menggunakan prinsip IPO (Input-Proses-Output), pengguna atau seseorang mengharapkan agar komputer dapat menghasilkan output tertentu dari berbagai input yang diberikan. Jika dahulu bentuk pemrosesan hanya terbatas pada hal-hal semacam kalkulasi kuantitatif belaka, dalam perkembangannya sekarang ini sebuah komputer sudah dapat berfungsi sebagai alat bantu berbagai aktivitas kehidupan manusia, seperti: proses belajar, proses komunikasi, proses perdagangan, dan lain sebagainya.
Komputer menerima instruksi dari manusia untuk melakukan sejumlah pemrosesan data yang hasilnya akan dipresentasikan kepada yang bersangkutan. Untuk mengerti cara kerja komputer, perlu dipahami terlebih dahulu arsitektur dari perangkat keras ini. Sebuah komputer standar dapat bekerja secara normal jika memiliki lima buah komponen sebagai berikut: (1) Input yang berfungsi untuk memberikan perintah kepada komputer dalam berbagai bentuk. Contoh dari alat input adalah papan ketik (keyboard), mouse, scanner, joystick, dan lain sebagainya; (2) Alat output yang berfungsi untuk mempresentasikan hasil permrosesan data atau hal-hal yang diinginkan. Termasuk di dalamnya adalah layar monitor, priter, plotter, dan lain sebagainya; (3) CPU atau Central Processing Unit yang merupakan pusat pengolahan dan kalkulasi data karena di sinilah terletak chip mikroprosesor yang merupakan otak dan pusat syaraf komputer; (4) Memori utama (primary memory) adalah sebuah modul di dalam komputer tempat program dan instruksi aturan-aturan pengoperasian komputer (sistem operasi) disimpan sementara (sebagian bersifat permanen). Ada dua jenis memori utama di dalam komputer, yaitu ROM (Read Only Memory) yang penyimpanannya bersifat permanen dan RAM (Random Access Memory) yang penyimpanannya bersifat sementara; dan (5) Media penyimpan atau memori sekunder (secondary memory) yang sifatnya semi permanen maupun permanen untuk meletakkan data dan/atau program yang dibutuhkan oleh pengguna. Termasuk di dalam contoh media penyimpan internal adalah harddisk dan media penyimpan eksternal adalah diskette, compact disc (CD-ROM), zip disk, jaz disk, dan lain sebagainya.
Jika seseorang ingin menjalankan aplikasi tertentu, yang pertama kali perlu dilakukannya adalah menginstalasi program terkait yang terdapat di dalam media penyimpan ke dalam harddisk komputer. Setelah program tersebut diinstalasi, dengan menggunakan perintah-perintah tertentu melalui alat input, user dapat menjalankan dan berinteraksi dengan komputer. Untuk setiap perintah atau instruksi yang diberikan, CPU bekerja sama dengan memori akan mengatur pemrosesan data tersebut sehingga hasilnya dapat dilihat oleh yang bersangkutan melalui alat output. Jika terdapat data yang harus disimpan, maka pengguna dapat menggunakan media penyimpanan eksternal sesuai dengan kebutuhan (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_komputer).


4.1. Aktivitas kerja sama antar Komputer
Pada mulanya, sebuah komputer hanya dapat dipergunakan secara individual (stand alone) semata. Namun perkembangan teknologi digital telah memungkinkan sebuah komputer untuk dapat berkomunikasi dengan komputer lain. Secara sederhana, dengan menggunakan sebuah kabel dan port komunikasi, dua buah komputer dapat dihubungkan dan saling bekerjasama. Jika dua buah komputer (A dan B) saling dihubungkan, maka hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:
· Komputer A dapat mengakses file-file yang ada di Komputer B;
· Komputer A dapat mengakses disk drive dari Komputer B;
· Komputer A dapat mengirimkan data ke Komputer B;
· Komputer A dapat menggunakan printer yang terhubung di Komputer B;
· Komputer A dapat melihat status konfigurasi dari Komputer B beserta aktivitasnya;
· dan lain sebagainya.

Dengan prinsip di atas, maka dapat dikembangkan suatu jaringan komputer dimana di dalamnya terhubung lebih dari satu buah komputer sehingga antar komputer tersebut dapat saling tukar menukar fasilitas dan sumber daya. Yang dimaksud dengan sumber daya di sini adalah berbagai komponen-komponen sebuah komputer seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti: peralatan input, peralatan output, central processing unit, memori primer, memori sekunder, dan lain sebagainya. Untuk dapat membuat beberapa komputer terhubung dengan jaringan dan saling bekerjasama, dibutuhkan komponen-komponen sebagai berikut: Komputer-komputer yang ingin saling dihubungkan dan bekerjasama; Kartu jaringan (network card) yang terdapat pada masing-masing komputer (misalnya tipe ethernet card); Hub yaitu sebuah peralatan yang memiliki beberapa lubang koneksi (connection port); Kabel transmisi digital (misalnya jenis UTP); dan Perangkat lunak sistem operasi dan aplikasi yang memiliki fitur jaringan dan diinstalasi pada masing-masing komputer. Harap diperhatikan di sini bahwa pada awal mulanya diperkenalkan konsep jaringan, aspek kompatibilitas menjadi isu utama. Namun dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini, berbagai kendala ketidakseragaman tersebut telah dapat dipecahkan melalui berbagai macam cara (seperti standarisasi internasional) yang memungkinkan berbagai jenis komputer yang berbeda untuk dapat saling berkomunikasi dan bekerja sama. Berikut adalah diagram arsitektur jaringan sederhana dari beberapa buah komputer dengan komponen-komponen terkait.

4.2. Tugas Manajer dalam perusahaan dan hubungannya dengan Teknologi Informasi
Secara garis besar, sehubungan dengan teknologi informasi, SDM di perusahaan dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah kumpulan dari mereka yang merupakan para pengguna (user) teknologi informasi yang dimiliki. Termasuk di dalam kelompok ini seluruh jenjang SDM dari staf sampai dengan pimpinan puncak. Seluruh SDM ini dalam kesehariannya terlibat langsung dalam penggunaan teknologi informasi sebagai sarana penunjang dan pendukung aktivitas pekerjaan mereka sehari-hari. Kelompok kedua adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pengembangan teknologi informasi di perusahaan. Tugas utama dari mereka yang berada di dalam kelompok ini adalah: (1) Menyusun perencanaan strategis (masterplan) mengenai pengembangan sistem dan teknologi informasi perusahaan, lengkap dengan cetak birunya (blue print); (2) Mendefinisikan secara detail kebutuhan sistem informasi perusahaan, terutama kebutuhan spesifik dari masing-masing individu yang ada; (3) Menyediakan teknologi informasi yang sesuai dengan kebutuhan detail yang telah didefinisikan tersebut; (4) Memelihara dan mengembangkan teknologi informasi yang dimiliki perusahaan agar selalu up-to-date dan dapat dipergunakan oleh seluruh SDM perusahaan; (5) Mengelola hubungan kemitraan dengan pihak-pihak di luar perusahaan (vendor) yang bekerja sama dalam hal pengembangan teknologi; dan (6) Memonitor dan mengawasi berbagai hal terkait dengan manajemen atau proses pengelolaan aset teknologi informasi. Untuk menjalankan serangkaian tugas tersebut, biasanya dikenal berbagai jabatan profesional, seperti: chief executive officer, information technology manager, system analyst, programmer, project manager, dan lain sebagainya –yang masing-masing memiliki kompetensi dan keahlian khusus sehubungan dengan teknologi informasi.
Kelompok kedua yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah para manajer dalam perusahaan. Agar tugas para manajer tersebut dapat berjalan dengan baik, dengan cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan berbagai informasi. Informasi yang diperlukan dalam hal ini adalah informasi yang telah diolah sedemian rupa melalui sistem informasi manajemen. Sistem informasi manajemen akan sangat berarti apabila didukung oleh teknologi komputer yang sudah sangat canggih perkembangannya.

4.3. Tanggungjawab Manajer dalam Teknologi Informasi bagi organisasi
Adalah umum bagi perusahaan-perusahaan besar yang kinerjanya sangat bergantung pada kehandalan teknologi informasi memiliki seorang manajer eksekutif di bidang sistem informasi. Eksekutif yang paling bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pengembangan teknologi informasi di perusahaan ini dikenal sebagai CIO (Chief Information Officer) atau Manajer Senior di bidang Sistem dan Teknologi Informasi. Kalau di dalam format PT (Perusahaan Terbatas) di Indonesia, CIO kurang lebih setara dengan Direktur (dalam jajaran direksi perusahaan) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Apakah tugas dari seorang CIO? Tugas utama yang merupakan tanggung jawab eksekutif lain dalam jajaran direksi adalah mempelajari dan memahami secara menyeluruh dan mendetail bisnis yang digeluti perusahaan. Kalau dahulu manajemen inti cukup mempelajari semua komponen internal perusahaan (khususnya sehubungan dengan produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan), saat ini hal tersebut tidaklah cukup. Persaingan yang begitu cepat dan lingkungan bisnis yang sangat dinamis mengharuskan eksekutif perusahaan untuk selalu memantau dan mempelajari aspek-aspek di luar perusahaan (eksternal) secara intens dan terus-menerus, terutama yang berkaitan dengan perilaku pasar (market) dan pelanggan. Setidak-tidaknya untuk dewasa ini ada tujuh cara yang terbukti efektif untuk mempelajari hal internal dan eksternal perusahaan. Ketujuh cara tersebut adalah:
1) Memiliki armada SDM yang secara berkala mempelajari keadaan pasar dan komponen eksternal lainnya;
2) Mempelajari secara mendalam proses-proses penciptaan produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan;
3) Mengundang bagian-bagian lain dalam perusahaan untuk berdiskusi secara berkala;
4) Menghadiri seminar-seminar yang berhubungan dengan industri terkait;
5) Membaca secara aktif publikasi-publikasi yang berkaitan dengan produk, jasa, dan industri dimana perusahaan yang bersangkutan berada;
6) Menjadi anggota forum-forum bisnis maupun akademis terkait; dan
7) Menjalin komunikasi aktif dan konsisten dengan para manajer lini perusahaan.

4.4. Peran SIM berbasis Komputer dalam Pengambilan Keputusan
Nilai suatu informasi berhubungan dengan keputusan. Hal ini berarti bahwa bila tidak ada pilihan atau keputusan, informasi menjadi tidak diperlukan. Keputusan dapat berkisar dari keputusan berulang yang sederhana sampai keputusan strategis jangka panjang. Sedangkan parameter untuk mengukur nilai sebuah informasi tersebut menurut Wahyono (2003), ditentukan dari dua hal pokok yaitu manfaat (benefit) dan biaya (cost). Suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya untuk mendapatkannya dan sebagian besar informasi tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang, tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya. Dapat pula dikatakan bahwa pengukuran nilai sebuah informasi akan lebih tepat jika menggunakan analisis cost effectiveness atau cost benefit.
Sedangkan kualitas informasi sangat dipengaruhi atau ditentukan oleh 3 hal pokok, yaitu relevancy, accuracy dan timelinness. Pertama, relevansi (relevancy). Informasi dikatakan berkualitas jika relevan bagi pemakainya. Pengukuran nilai relevansi, akan terlihat dari jawaban atas pertanyaan “how is the message used for problem solving (decision masking)?” Informasi akan relevan jika memberikan manfaat bagi pemakainya. Relevansi informasi untuk tiap-tiap orang satu dengan yang lainnya berbeda. Misalnya informasi mengenai hasil penjualan barang mingguan kurang relevan jika ditujukan pada manajer teknik, tetapi akan sangat relevan bila disampaikan pada manajer pemasaran.
Kedua, akurasi (accuracy). Sebuah informasi dapat dikatakan akurat jika informasi tersebut tidak bias atau menyesatkan, bebas dari kesalahan-kesalahan dan harus jelas mencerminkan maksudnya. Ketidak-akuratan sebuah informasi dapat terjadi karena sumber informasi (data) mengalami gangguan atau kesengajaan sehingga merusak atau merubah data-data asli tersebut. Beberapa hal yang dapat berpengaruh terhadap keakuratan sebuah informasi antara lain adalah : (1) Kelengkapan (completeness) informasi. “Are necessary message items present?” Informasi yang komplit, berarti informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kelengkapan yang baik, karena bila informasi yang dihasilkan sebagian-sebagian tentunya akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan atau menentukan tindakan secara keseluruhan, sehingga akan berpengaruh terhadap kemampuannya untuk mengontrol atau memecahkan suatu masalah dengan baik. (2) Kebenaran (correctness) informasi. “Are message items correct?” Informasi yang dihasilkan oleh proses pengolahan data, haruslah benar sesuai dengan perhitungan-perhitungan yang ada dalam proses tersebut. Sebagai contoh, jika sebuah informasi menunjukkan total nilai gaji yang harus dibayarkan pada seorang pegawai, maka informasi tersebut haruslah sudah benar dan memuat perhitungan-perhitungan matematis yang ada di dalam prosesnya seperti perhitungan tunjangan, perhitungan potongan dan sebagainya. (3) Keamanan (security) informasi. Keamanan sebuah informasi, tergambar dari jawaban atas pertanyaan “Did the message reach all or only the intended systems users ? “
Ketiga, tepat waktu (timeliness). Bahwa informasi yang dihasilkan dari suatu proses pengolahan data, datangnya tidak boleh terlambat (usang). Informasi yang terlambat tidak akan mempunyai nilai yang baik, sehingga kalau digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dapat menimbulkan kesalahan dalam tindakan yang akan diambil. Kebutuhan akan tepat waktunya sebuah informasi itulah yang pada akhirnya akan menyebabkan mahalnya nilai suatu informasi. Hal itu dapat dipahami karena kecepatan untuk mendapatkan, mengolah dan mengirimkan informasi tersebut memerlukan bantuan teknologi-teknologi terbaru. Artinya, agar informasi yang diproses dapat menghasilkan informasi yang bernilai dan berkualitas, maka diperlukan seperangkat alat pemrosesan data yang canggih, alat tersebut sekarang ini disebut dengan komputer. Pemanfaatan computer sekarang ini sudah menjadi kebutuhan, bahkan SIM tidak bisa lagi dipisahkan dengan computer, bila bicara tentang SIM maka pasangannya adalah computer. Posisi computer dalam SIM bagaikan dua sisi mata uang yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Namun demikian, tetap saja bahwa SIM bukanlah computer atau sebaliknya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, nyata bahwa SIM berbasis komputer dapat meningkatkan nilai dan kualitas informasi. Artinya, apabila pihak manajemen dalam organisasi atau perusahaan dapat memanfaatkan komputer dalam SIM-nya, maka sang manajer atau pimpinan organisasi/pengambil keputusan (decision maker) dapat memperoleh/mendapatkan informasi (sebagai bahan dalam pengambilan keputusan) yang bermutu, bernilai dan berkualitas, yaitu informasi yang relevan bagi perusahaan/organisasi, yang akurat dan tentu saja informasi yang tepat waktu atau tidak basi atau kadaluarsa.

5. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian sebelumnya, bahwa hadirnya teknologi komputer telah memberikan kontribusi yang sangat positif dalam sistem informasi manjemen. Bagi manajer, kehadiran komputer dalam SIM bukan saja memberikan kontribusi positif, lebih jauh dari itu, proses pengambilan keputusan menjadi lebih mudah dan murah.
Sehubungan dengan hal uraian tersebut di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan; (1) bahwa SIM bukanlah komputer, ia merupakan pengembangan dari ilmu manajemen dan telah ada jauh sebelum hadirnya komputer; (2) bahwa SIM merupakan metode bagi para pimpinan perusahaan/manajer dalam upaya pengambilan keputusan yang dapat dipertanggunjawabkan; (3) bahwa hadirnya teknologi komputer telah membawa perubahan besar bagi aktivitas Sistem Informasi Manajemen; (4) bahwa SIM yang berbasis komputer dapat menyajikan informasi (sebagai bahan dalam pengambilan keputusan) yang mermutu, bernilai dan berkualitas, yaitu informasi yang relevan bagi perusahaan/organisasi, yang akurat dan tentu saja informasi yang tepat waktu atau tidak basi atau kadaluwarsa; (5) bahwa dengan aktivitas SIM yang berbasis komputer, para pimpinan perusahaan/manajer dapat lebih mudah, murah, efisien dan efektif dalam upaya pengambilan keputusan, termasuk di dalamnya dalam melakukan fungsi-fungsi manajemen, seperti perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakkan (actuating), dan pengawasan (controlling).

DAFTAR RUJUKAN

Atmosudirdjo, S. Prajudi. 1986. Dasar-dasar Ilmu Administrasi. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Effendy, Onong Uchjana. 1989. Sistem Informasi Manajemen. Bandung : Mandar maju.
Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen (Edisi 2). BPFE-Yogyakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_komputer (diakses tgl. 08/02/07)
Kadir, Abdul. 2003. Pengenalan Sistem Informasi. Yogyakarta : Andi.
Leod Jr., Raymond Mc. 1996. Sistem Informasi Manajemen, Jilid I. PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1995. Jakarta : Balai Pustaka.
Manullang, M. 2005. Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Siagian, P. Sondang. 2005. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.
Sudibyo, Placidus. 2001. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta : Universitas Terbuka.
Wahyono, Teguh. 2003. Komputer Based Information System (CBIS). http://www.ilmukomputer.org/2006/09/11/ (diakses tgl. 08/02/07)
(Telah dimuat pada Jurnal Ilmiah MATRIK (terakreditasi) Vol. 9 No. 1, April 2007 Hal. 35-50

Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik pada Era Otonomi Daerah

PARADIGMA KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK PADA ERA OTONOMI DAERAH : SEBUAH ANALISIS
oleh :
Hardiyansyah Ahmad
Lektor Kepala pada Univ. Bina Darma Palembang
Abstrak. Seiring dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, maka berbagai aturanmain di daerah terjadi perubahan paradigma, bahkan perubahan paradigma tersebut hampir di setiaplini kehidupan di daerah, termasuk diantaranya perubahan paradigma pelayanan publik di daerah.Paradigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah yang berorientasi pada kepuasanpelanggan, memberikan arah tejadinya perubahan atau pergeseran paradigma penyelenggaraanpemerintahan, dari paradigma rule government bergeser menjadi paradigma good governance.Pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik, sebagai regulator (rulegovernment) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberianotonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harusmemberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Kata kunci : Paradigma, Kebijakan Pelayanan Publik, Otonomi Daerah
Pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayananpublik di Indonesia cenderung “berjalan di tempat” sedangkan implikasinya sangatlah luasdalam kehidupan ekonomi, politik, social budaya dan lain-lain. Dalam kehidupan ekonomi,perbaikan pelayanan publik akan bias memperbaiki iklim investasi yang sangat diperlukanbangsa ini agar bias segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Buruknyapelayanan publik di Indonesia seing menjadi variable yang dominant mempengaruhipenurunan investasi yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Sayangnya, perbaikanperbaikan pelayanan publik dalam berbagai studi yang dilakukan tidaklah berjalan linierdengan reformasi yang dilakukan dalam berbagai sector sehingga pertumbuhan ekonomi yangdiharapkan dapat menolong bangsa ini keluar dari berbagai krisis ekonomi belum terwujud(Sinambela, 2006).Rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia sudah lama menjadi keluhanmasyarakat. Para pengusaha mengeluh mengenai rumit dan mahalnya harga pelayann,sementara masyarakat sering mengalami kesulitan untuk memperoleh akses terhadappelayanan publik, sedangkan pelayanan publik pada hakikatnya dirancang dandiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan membangun kinerjapelayanan publik yang baik, sesungguhnya pemerintah bisa membangun hubungan yang baikdengan masyarakat dan memperluas legitimasinya di mata publik (Policy Brief, 2001).Salah satu buah dari reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswa pada tahun 1998adalah dengan diberlakukannya otonomi daerah. Dengan otonomi daerah, maka harapan akanberubahnya bentuk pelayanan ke arah yang lebih baik menjadi terbuka. Karena salah satu daritujuan diberlakukannya otonomi daerah (menurut UU No. 22 Tahun 1999 dan sekarangdiubah dengan UU No. 32 Tahun 2004), adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Halini akan ditandai dengan berubahnya bentuk pelayanan, dari pelayanan yang sulit menjadimudah, yang mahal menjadi murah, yang tadinya memakan waktu yang lama menjadi lebihcepat, dan yang jauh menjadi lebih dekat.Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran sertamasyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yangdilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, selama ini didasarkan pada pendekatanparadigma rule government (legalitas) yang dalam prosesnya senantiasa menyandarkan atauberlindung pada peraturan perundang-undangan, atau mendasarkan pada pendekatan legalitas.*Dosen PNS dpk pada Universitas Bina Darma Palembang2Penggunaan paradigma rule government atau pendekatan legalitas, dewasa ini cenderungmengedepankan prosedur, urusan dan kewenangan, dan kurang memperhatikan proses, sertatidak melibatkan stakeholder baik di lingkungan birokrasi, maupun masyarakat yangberkepentingan.Perubahan signifikan pada pelayanan publik, dengan sendirinya akan dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat dan berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaanmasyarakat kepada pemerintah. Terselenggaranya pelayanan publik yang baik, menunjukkanindikasi membaiknya kinerja manajemen pemerintahan, dan disisi lain menunjukkan adanyaperubahan sikap mental dan perilaku aparat pemerintahan menjadi lebih baik. Meningkatnyakualitas pelayanan publik, sangat dipengaruhi oleh kepedulian dan komitmen toppimpinan/top manajer dan aparat penyelenggara untuk menyelenggarakan kepemerintahanyang baik. Tidak kalah pentingnya, pelayanan publik yang baik akan berpengaruh menutuppeluang dan/atau mempersempit terjadinya peluang KKN, yang dewasa ini telah merebak disemua lini ranah pelayanan publik, serta dapat menghilangkan diskriminasi pelayanan.Dalam konteks pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, perbaikan ataupeningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan pada jalur dan cara yang benar,memiliki nilai strategis dan bermanfaat bagi peningkatan dan pengembangan investasi dankegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat luas (masyarakat dan swasta).Paradigma good governance sangat relevan dan menjiwai kebijakan pelayanan publikyang diarahkan untuk meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan, mengubah sikapmental dan perilaku aparat penyelenggara pelayanan, serta menumbuhkan kepedulian dankomitmen pimpinan dan aparat penyelenggara dalam memberikan pelayanan. Pelaksanaankebijakan pelayanan publik yang dilandasi prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, sangatditentukan oleh kepedulian dan komitmen pimpinan daerah dan aparat penyelenggaranya.Pemerintahan daerah pada dasarnya mempunyai dua peran, yaitu sebagai lembagapenyedia pelayanan dan sebagai institusi politik, pelaksanaan kedua peran tersebut harusterintegrasi. Dalam memberikan pelayanan publik, Pemerintahan Daerah harus mengetahuidan memahami kebutuhan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat pemilihnya. Penyediaanpelayanan, disesuaikan dengan kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupemerintah, artinya penyelenggaraan pelayanan harus didasarkan pada aturan hukum danPeraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Daerah atau DPR.Dalam konteks di Indonesia, pengaturan pelayanan publik diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pelaksanaannya diatur dalam berbagaiPeraturan Perundang-undangan Sektoral, dan diantaranya dengan Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan perubahannya. Pemerintahan Daerah menurutUndang-Undang Nomor 32 tahun 2004, adalah Pemerintah Daerah dan DPRD atau dikenaldengan eksekutif dan legislatif yang memiliki fungsi menyelenggarakan pelayanan publik danfungsi sebagai lembaga politik.Pada hakekatnya, Kepala Daerah adalah lembaga politik, dan harus dipahami sebagaiTop Pimpinan Daerah/Top Manager, keberadaannya dipilih oleh masyarakat (konstituen)melalui proses politik pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang diajukan oleh kereta PartaiPolitik. Oleh karenanya, kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah dalamprakteknya, dipengaruhi oleh komitmen politik dari Kepala Daerah dan anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah.Komitmen politik disini dimaksudkan, bahwa Kepala Daerah sebagai pimpinanPemerintah Daerah (eksekutif) yang ditugasi melaksanakan fungsi pelayanan publik (perintahPerda dan/atau Peraturan Perundang-undangan), seharusnya memiliki komitmen dan kemauanuntuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berorientasi pada kepentingankonsituennya atau masyarakat pemilihnya, untuk tujuan mensejahterakan masyarakat.Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik menganalisistentang “Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik pada Era Otonomi Daerah”.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Pelayanan
Berbagai Pengertian mengenai Pelayanan (Service) banyak dikemukakan oleh paraahli; diantaranya menurut American Marketing Association, seperti dikutip oleh Donald W,Cowell (1984:22) menyatakan bahwa; “Pelayanan pada dasarnya adalah merupakan kegiatanatau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidakberwujud serta tidak menghasilkan kepememilikan sesuatu, proses produksinya mungkin danmungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik”. Sementara menurut Lovelock,Christoper H (1991:7), bahwa “service adalah produk yang tidak berwujud, berlangsungsebentar dan dirasakan atau dialami”. Artinya service merupakan produk yang tidak adawujud atau bentuknya sehingga tidak ada bentuk yang dapat dimiliki, dan berlangsung sesaatatau tidak tahan lama, tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layanan. Sedangkanmenurut M.A. Imanto bahwa siklus pelayanan adalah “Sebuah rangkaian peristiwa yangdilalui pelanggan sewaktu menikmati atau menerima layanan yang diberikan. Dikatakanbahwa siklus layanan dimulai pada saat konsumen mengadakan kontak pertama kali denganservice delivery system dan dilanjutkan dengan kontak-kontak berikutnya sampai denganselesai jasa tersebut diberikan”.Pelayanan PublikPelayanan Umum menurut Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan: “Sebagaisegala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan diPusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa, baikdalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuanPeraturan Perundang-undangan”. Departemen Dalam Negeri (2004) menyebutkan bahwa;“Pelayanan Publik adalah Pelayanan Umum”, dan mendefinisikan “Pelayanan Umum adalahsuatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaandan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayananmenghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa”.Dari beberapa pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang diuraikan tersebut,dalam kontek pemerintah daerah, pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberianlayanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yangmempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yangditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsurpertama, adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah,unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atauorganisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atauditerima oleh penerima layanan (pelanggan).Unsur pertama menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai(regulator) dan sebagai pemegang monopoli layanan, dan menjadikan Pemda bersikap statisdalam memberikan layanan, karena layanannya memang dibutuhkan atau diperlukan olehorang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang menjadisalah satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah,karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan menjalankan fungsi regulator danmelaksanakan fungsi meningkatkan pelayanan.Unsur kedua, adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan ataumemerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidakdalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untukmendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya komunikasi duaarah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan mewabahnya Pungli,dan ironisnya dianggap saling menguntungkan. Unsur ketiga, adalah kepuasan pelangganmenerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadi perhatian penyelenggara pelayanan(Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan publik yang berorientasimemuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerjamanajemen pemerintahan daerah. Paradigma kebijakan publik di era otonomi daerah yangberorientasi pada kepuasan pelanggan, memberikan arah tejadinya perubahan atau pergeseranparadigma penyelenggaraan pemerintahan, dari paradigma rule government bergeser menjadiparadigma good governance.
Dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,sebagai regulator (rule government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikandengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayananyang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankanpelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada wargadan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsipkesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.Konsepsi Pelayanan PublikKonsepsi pelayanan publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitasdan kemampuan pemerintah dan/atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan,dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruhmasyarakat. Kebutuhan pokok masyarakat akan terus berkembang seiring dengan tingkatperkembangan sosio-ekonomi masyarakat. Artinya, pada tingkat perkembangan tertentu,sesuatu jenis barang dan jasa yang sebelumnya dianggap sebagai barang mewah, dan terbataskepemilikannya atau tidak menjadi kebutuhan pokok, dapat berubah menjadi barang pokokyang diperlukan bagi sebagian besar masyarakat. Dengan demikian, perubahan danperkembangan konsep kebutuhan pokok masyarakat, terkait erat dengan tingkatperkembangan sosio-ekonomi masyarakat yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi,industrialisasi, serta perubahan politik.Hasil pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi erat kaitannya dengan partisipasimasyarakat yang mendorong perhumbuhan tersebut, dan harus didistribusikan dandialokasikan secara adil dan merata kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengankebutuhannya. Pengaturan distribusi dan alokasi tersebut, sesuai dengan fungsinya dijalankanoleh birokrasi lembaga-lembaga pemerintahan dan/atau pemerintahan daerah, sebagai wujuddari fungsi pelayanan berdasarkan kepentingan publik yang dilayani.Penyediaan pelayanan dasar (core public services) dalam kontek pendekatan sosial,berhubungan dengan penyediaan pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan. Secaraekonomis, penyediaan pelayanan dasar tersebut tidak memberikan keuntungan finansial atauPendapatan Asli Daerah kepada Daerah, dan bahkan membutuhkan biaya dalam jumlah yangbesar untuk menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Penyediaan pelayananpendidikan dan kesehatan harus dilihat sebagai investasi jangka panjang yang harus disikapisecara bijak dengan pandangan dan pemikiran jauh kedepan, karena hasilnya baru akandinikmati oleh masyarakat dan pemerintah/ pemerintah daerah dimasa mendatang. Kebijakanpenyediaan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, pada hakekatnya menjaditugas dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, untuk mewujudkan cita-cita bangsasebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Secara teoritik, Birokrasi Pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsipelayanan, fungsi pembangunan dan fungsi pemerintahan umum. Fungsi pelayanan,berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung denganmasyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.Fungsi pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankansalah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan.Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasipemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), temasuk didalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Fungsinya lebih dekatpada fungsi pengaturan (regulation function). Ketiga fungsi birokrasi pemerintahan tersebut, menunjukan bahwa pelayanan publikyang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, cakupannya sangat luas yaitu pelayanan yangmenghasilkan public good, seperti jalan, jembatan, pasar dan lain-lain, dan pelayanan yangmenghasilkan Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi olehmasyarakat (public regulation), seperti perizinan, Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan lain-lain.
Lingkup Pelayanan PublikUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai perwujudankedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan meningkatkan harkat dan martabat bangsa,mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnyabagi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia. Undang Undang Dasar 45 memberikan perintah, tugas danwewenang kepada seluruh aparatur Negara melaksanakan amanat untuk mensejahterakan rakyatnya, melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, danperwujudannya adalah pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, amanat Undang-Undang Dasar 1945, menjadi penjuru atau pedoman bagi seluruh aparaturNegara/pemerintahan disemua susunan pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinyawajib menyelenggarakan; kepemerintahan yang baik, pembangunan dan pelayanan kepadawarga dan rakyatnya, untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya.Penyelenggara pelayanan publik, meliputi seluruh penyelenggara Negara danpemerintahan sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya, lembaga independen yang dibentukoleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan publik, dan masyarakat atau lembaga prifatyang menyelenggarakan pelayanan (private goods), serta Badan Usaha/Badan Hukum yangbekerjasama dan/atau diberi tugas melaksanakan fungsi pelayanan publik.Berbicara tentang pelayanan publik, kita sering terjebak pada pemahaman legislasi.bahwa pelayanan seolah-olah hanya berkaitan dengan kegiatan pelayanan administratif,padahal pelayanan publik ruang lingkupnya sangat luas. Pelayanan publik lingkupnya dapatberbentuk penyedianan pelayanan fisik atau barang dan jasa, dan ruang lingkup kegiatannyadapat menjadi lebih luas. Seperti; pelayanan dalam rangka penyediaan fasilitas dan utilitas;jalan, jembatan, sarana dan prasarana perekonomian, perhubungan, persampahan, peneranganjalan dan lainnya. Pelayanan dalam rangka pengaturan dan pengendalian (perizinan,ketentraman dan ketertiban), pelayanan yang sifatnya administrasi (surat menyurat,rekomendasi dan lain-lain), pelayanan yang bersifat pembinaan (kebijakan pemberdayaanmasyarakat, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya). Demikian pula, pelayanan yangbersifat pemberian informasi, desiminasi, sosialisasi dan konsultasi, serta bentuk pelayananlainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi aparatur Negara, seperti hukum, keamanandan lainnya.Secara teoritik mengutip pendapat ahli , bahwa pada era tahun 1945 s/d 1975), dihampir kebanyakan Negara melakukan tindakan proaktif terhadap masalah domestiknya, danmencari jalan bagaimana agar perusahaan publik dapat menjangkau dan menangani pelayananpublik termasuk pelayanan yang bersifat sosial dan menjadi kewajiban pemerintah/daerah.Langkah proaktif tersebut tidak hanya pada area pelayanan publik yang bersifattradisional seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan, tetapi berkembang lebih jauh padaarea yang masuk menjadi domain umum seperti perbankan, tenaga listrik, penyediaan airbersih, perumahan, dan bahkan pabrik yang menyediakan besi dan baja. Pada saat itu, pasargagal atau tidak berfungsi dan tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepadamasyarakat.Dalam pekembangannya, pasar bergerak positif dan mampu memperbaiki danmeningkatkan efesiensi dan efektifitasnya dalam penyediaan pelayanan. Terjadi perubahan,dan mendorong politisi untuk meminta pemerintah/daerah meninjau kembali kebijakan danperannya di dalam menangani atau menyediakan pelayanan publik.Pada saat yang bersamaan dengan meningkatnya kemampuan pasar pelayanantradisional yang tidak marketable seperti pendidikan dan kesehatan, layanannya harus tetapterus berlangsung, dan menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah.Dari uraian diatas, menunjukan bahwa pada hakekatnya pelayanan publik yang menjadi tugasdan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, ruang lingkupnya sangat luas, dantidak akan mampu ditangani sendiri, oleh karenanya sebagian pelayanan publik dilakukanoleh swasta atau masyarakat. Pada saat pasar tidak berfungsi memberikan layanan yangdibutuhkan masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah berkewajiban untukmelaksanakan tugas, tanggungjawab dan kewajibannnya menyelenggarakan pelayanan publikyang ditinggalkan swasta.
Dalam praktek, diketahui bersama bahwa tidak semua barang dan jasa yangdisediakan marketable (not all goods and services are marketable) dan tidak semua pelayananpublik dapat disediakan oleh pasar. Menjadi pertanyaan, mengapa pelayanan publik di bidangpendidikan dan kesehatan dan bidang sosial lainnya, tidak ada pasarnya (non marketable)?Ada beberapa asumsi, mengapa pelayanan pendidikan dan kesehatan dianggap tidakmarketable atau tidak ada pasarnya, antara lain;1) Masyarakat akan selalu mengatur/mengorganisasi sendiri melalui satu rencanaatau mencari nilai pertimbangan yang lain untuk mendapatkan pelayanan;2) Tidak ada alokasi penghasilan lain untuk mendapatkan pelayanan yang akanmembuat keadaan seluruh anggota masyarakat menjadi lebih baik;3) Keadilan distribusi pendapatan yang tidak merata;4) Profesionalisme Dokter dan Guru, berperan ganda;5) Pendekatan pasar adalah profit (keuntungan).Lingkup pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintahan daerah menurutUndang-Undang nomor 32/2004, adalah seluas tugas, wewenang dan fungsinya di dalammenyelenggarakan pelayanan publik, termasuk di dalamnya penyediaan public goods danpublic regulation,untuk pelayanan dasar (minimal) dan pelayanan uusan pilihan (corecompetence). Terdapat 14 urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah untukmenyelenggarakan pelayanan dasar (2 diantaranya belum jelas), menurut Undang-Undang32/2004, dan diantaranya pelayanan pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasaryang wajib dilaksanakan oleh daerah merupakan core public services. Core Public Services,adalah merupakan konsep pelayanan publik yang secara tradisional diterapkan di Negarayang menganut konsep welfare state, yang berkewajiban untuk menyediakan pelayanan dasaryang dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi 4 (empat) bidang pelayanan yaitu pendidikan,kesehatan, kesejahteraan dan keamanan (education, health, welfare and security).Core public services, menjadi tugas, fungsi dan kewajiban pemerintah ataupemerintahan daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam prosesnya, sesuaidengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan, pelayanan publik berkembang luas bidangperekonomian, jasa perdagangan, infra struktur dan sebagainya.Ke-empat bidang pelayanandasar (core public service) tersebut merupakan inti atau basic pelayanan yang dibutuhkan dandiperlukan oleh masyaraakat, untuk tujuan mewujudkan warga masyarakat yang; Cerdas,Sehat, Sejahtera dan Tertib, Aman dan Tentram.Dikaitkan dengan Undang-undang 32/2004, Core Public Services yang meliputi 4bidang pelayanan tersebut, terakomodir sebagai bagian dari 14 urusan pelayanan dasar yangwajib dan menjadi kewenangan wajib daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar yangdibutuhkan masyarakat. Apabila diteliti lebih dalam, pelayanan dasar yang diatur dalamUndang-Undang nomor 32 /2004, sebenarnya pengembangan dari core public service yangdisesuaikan dengan kebutuhan khas Indonesia. Penyesuaian dilakukan, terutama untukmengakomodir kebutuhan dan kepentingan pengaturan pembagian urusan dan kewenangan,dan organisasi pemerintahan daerah.Mempertimbangkan pelayanan publik lingkupnya sangat luas dan multi dimensial,maka dalam pembahasan bahan ajar pelayanan publik selanjutnya, difokuskan pada fungsipemerintahan daerah dalam menyediakan pelayanan yang bersifat public regulation atau lebihkhusus dibidang pelayanan perizinan dan hubungannya dengan kualitas pelayanan dan kinerjamanajemen pemerintahannya.Penyelenggaraan Pelayanan PublikPenyelengaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,yaitu; penyelenggara Negara/pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan,lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang diberiwewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan usaha/badanhukum yang bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsipelayanan publik. Disamping itu, penyelenggara pelayanan publik termasuk masyarakat7umum atau swasta yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidakmampu disediakan oleh pemerintah/pemerintah daerah.Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan PublikSepuluh Prinsip pelayanan umum diatur dalam Keputusan Menteri NegaraPemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman UmumPenyelenggaraan Pelayanan Publik, kesepuluh prinsip tersebut adalah sebagai berikut; (a)Kesederhanaan. Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudahdipahami, dan mudah dilaksanakan; (b) Kejelasan. Persyaratan teknis dan adminsitratifpelayanan publik; Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalammemberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/ sengketa dalam pelaksanaanpelayanan publik; Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. (c)Kepastian waktu. Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yangtelah ditentukan. (c) Akurasi. Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dansah. (d) Keamanan. Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastianhukum. (e) Tanggung jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yangditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan Penyelesaiankeluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik. (f) Kelengkapan sarana danprasarana kerja, peralatan kerja dan pendudkung lainnya yang memadai termasuk penyediaansarana teknologi telekomunikasi dan informatika (teletematika). (g) Kemudahan Akses.Tempat dan lokasi sarana prasarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau olehmasyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasi. (h)Kedisiplinan, kesopanan dan Keramahan. Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopandan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas. (i) Kenyamanan. Lingkunganpelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapih,lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan,seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lainnya.Untuk merealisasikan kesepuluh prinsip pelayanan umum tersebut tidak mudah,karena terkait dengan kompleknya penyelenggaraan pelayanan umum, banyak faktor yangmempengaruhi pencapaian kinerja pelayanan yang optimal. Faktor-faktor yangmempengaruhi kinerja pelayanan umum mencakup; aparatur pemerintah sebagaipenyelenggara (kualitas SDM); masyarakat atau pelanggan sebagai pengguna atau penerimalayanan umum; Peraturan Perundang-undangan; mekanisme dan prosedur penyelenggaraanpelayanan umum; sarana prasarana pendukung penyelenggaraan pelayanan; kelembagaan dansumber pendanaan untuk kegiatan operasioanl pelayanan umum, dan yang paling menentukanadalah komitmen top pimpinan daerah.Upaya meningkatkan kinerja pelayanan umum akan mendapat hambatan, manakalakita tidak memahami masalah-masalah yang ada pada masing-masing faktor yangmempengaruhi tersebut, oleh karena itu diperlukan kemampuan untuk memadukan danmengintegrasikan masing-masing faktor tersebut.Penyelengaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,yaitu; penyelenggara Negara/pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan,lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang diberiwewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan usaha/badanhukum yang bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsipelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta yang melaksanakan sebagian tugas danfungsi pelayanan publik yang tidak mampu ditangani/dikelola oleh pemerintah/pemerintahdaerah.Standar Pelayanan PublikSetiap Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan, sebagaijaminan adanya kepastian bagi pemberi didalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan bagipenerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonannya. Standar pelayanan merupakanukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pedoman yangwajib ditaati dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, dan menjadi pedoman bagi8penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonan, serta sebagai alat kontrolmasyarakat dan/atau penerima layanan atas kinerja penyelenggara pelayanan. Oleh karena ituperlu disusun dan ditetapkan standar pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristiklayanan yang diselenggarakan serta memperhatikan lingkungan.Dalam proses perumusan dan penyusunannya melibatkan masyarakat dan/ataustakeholder lainnya (termasuk aparat birokrasi) untuk mendapatkan saran dan masukan danmembangun kepedulian dan komitmen. Standar Pelayanan Publik menurut KeputusanMenteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, sekurang-kurangnya meliputi: Prosedurpelayanan; Waktu Penyelesaian; Biaya Pelayanan; Produk Pelayanan; Sarana dan Prasarana;dan Kompetensi petugas pelayanan.Selanjutnya untuk melengkapi standar pelayanan tersebut diatas, ditambahkan materimuatan yang dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik yang cukuprealistis untuk menjadi materi muatan Standar Pelayanan Publik, sehingga susunannyamenjadi sebagai berikut; (a) Dasar Hukum; (b) Persyaratan; (c) Prosedur pelayanan; (d)Waktu Penyelesaian; (e) Biaya Pelayanan; (f) Produk Pelayanan; (g) Sarana dan Prasarana;(h) Kompetensi petugas pelayanan; (i) Pengawasan intern; (j) Pengawasan extern; (k)Penanganan Pengaduan, saran dan masukan; dan (l) Jaminan pelayanan.Tambahan materi muatan standar pelayanan publik tersebut diatas dimaksudkanuntuk melengkapi, dasar pertimbangannya cukup realiistis karena memasukan materi muatandasar hukum memberikan kepastian adanya jaminan hukum/legalitas bagi standar pelayanantersebut. Disamping itu, persyaratan, pengawasan, penanganan pengaduan dan jaminanpelayanan bagi pelanggan perlu dijadikan materi muatan standar pelayanan publik.Penyusunan standar pelayanan publik, harus mempertimbangkan aspek kemampuan,kelembagaan dan aparat penyelenggara pelayanan, dan karakteristik sosial budaya masyarakatsetempat. Dengan harapan, agar standar pelayanan publik yang ditetapkan dapat dilaksanakandengan baik, terutama oleh para pelaksana operasional pelayanan yang berhadapan langsungdengan masyarakat, dimengeti dan diterima oleh masyarakat/ stakeholder.Dalam pembahasan, perumusan dan penyusunan standar pelayanan seharusnyamelibatkan aparat yang terkait dengan pelayanan untuk membangunan komitmen mencapaitujuan bersama yang ditetapkan dalam visi, misi organisasi. Tidak kalah pentingnyamelibatkan masyarakat/ stakeholder, dan pelaksanaannya tidak bersifat formalitas.
PARADIGMA KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA OTONOMI DAERAH
Konsepsi kebijakan otonomi daerahKebijakan desentralisasi memiliki tujuan utama, yaitu tujuan politik dan tujuanadministratif. Tujuan politik, diarahkan untuk memberi ruang gerak masyarakat dalam tataranpengembangan partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan demokrasi. Disisi lain daripendekatan aspek pendemokrasian daerah, memposisikan Pemerintahan Daerah sebagaimedium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal. Diharapkan pada saatnya, secaraagregat daerah memberikan kontribusi signifikan tehadap perkembangan pendidikan politiksecara nasional, dan terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administratif, memposisikanPemerintah Daerah sebagai unit pelayanan yang dekat dengan masyarakat yang diharapkandapat berfungsi maksimal dalam menyediakan pelayanan publik secara efektif, efisien danekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.Berdasarkan tujuan politik dan administratif tersebut diatas, memberikan kejelasanbahwa misi utama dari keberadaan Pemerintahan Daerah, adalah bagaimana mensejahterakanwarga dan masyarakatnya melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien danekonomis, dengan cara-cara yang demokratis. Konsep kebijakan pemberian otonomi luas,nyata dan bertanggungjawab pada dasarnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnyakesejahteraan asyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan peran sertamasyarakat, daerah diharapkan mampu mengembangkan kreativitas, inovasi, dan dengankomitmennya berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada pada saatnyadiharapkan mampu mengembangkan potensi unggulannya dan mendorong peningkatan dayasaing daerah, serta meningkatkan perekonomian daerah.9Prinsip otonomi yang nyata, adalah memberikan diskresi atau keleluasaan kepadadaerah untuk menyelenggarakan urusan atau kewenangan bidang pemerintahan tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan urusan yang secaranyata hidup dan berkembang, di masyarakat daerah yang bersangkutan. Sedangkan prinsipotonomi yang bertanggung jawab, berkaitan dengan tugas, fungsi, tanggungjawab dankewajiban daerah di dalam pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah. Artinya Daerahharus mempertanggung-jawabkan hak dan kewajibannya kepada masyarakat atas pencapaiantujuan otonomi daerah.Wujud tanggung jawab tersebut harus tercermin dan dibuktikan dengan peningkatanpelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik berdasarkan prinsip-prinsippelayanan publik, pengembangan demokrasi, keadilan dan pemerataan bagi masyarakatdaerahnya. Disamping itu, wujud pelaksanaan tanggung jawab daerah di dalampenyelenggaraan otonomi daerah juga harus didasarkan pada hubungan yang serasi antarsusunan pemerintahan dan kebijaksanaan pemerintahan nasional.Otonomi daerah yang luas, tidak bermakna atau tidak berarti daerah dapat semenamenaatau sebebas-bebasnya melakukan tindakan dan perbuatan hukum berdasarkan seleradan keinginan yang mengedepankan ego daerah. Penyelenggaraan otonomi yang luas, harussejalan, selaras dan dilaksanakan bersama-sama dengan prinsip otonomi yang nyata danbertanggung jawab, dan memperhatikan keserasian hubungan antar pemerintahan daerah danpemerintah nasional.Konsep Kebijakan Pelayanan Publik pada Era Otonomi DaerahParadigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah yang diatur melaluiberbagai macam Peraturan Perundang-undangan, hakekatnya untuk mewujudkankepemerintahan yang baik. Konsep pemberian otonomi kepada daerah dan konsepdesentralisasi yang telah diuraikan diatas, mengandung pemahaman bahwa kebijakanpelayanan publik di era otonomi daerah, adalah dalam kerangka terselenggaranyakepemerintahan yang baik, yang diwujudkan melalui tanggung jawab dan kewajiban daerahuntuk meningkatkan pelayanan publik untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya.Otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat…”. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukumyang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Definisi tersebut dapat diartikan, bahwa otonomi daerah adalah hak,wewenang dankewajiban yang diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat. Pengertian kesatuanmasyarakat hukum dapat diartikan, sekelompok masyarakat yang melembaga yang memilikitatanan hubungan, aturan, adat istiadat, kebiasaan dan tata cara untuk mengatur dan menguruskehidupannya dalam batas wilayah tertentu. Dalam kontek Undang-undang nomor 32 tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diberi hak,wewenang dan kewajiban untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan selanjutnya disebutDaerah.Dengan demikian, penyelenggara otonomi daerah sebenarnya adalah perwujudan darikesatuan masyarakat hukum, dan selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 disebutPemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah disini, mengandung dua pengertian; yaitu dalamarti institusi adalah Pemerintah Daerah dan DPRD, dan dalam arti proses adalah kegiatanpenyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,Pemerintah Daerah dan DPRD seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, danmengutamakan tanggungjawab dan kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat, denganmemberikan dan/atau menyediakan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakatsetempat.10Konsep otonomi daerah telah membuka sekat komunikasi, transparansi danakuntabilitas di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi daerah memberikankesempatan luas kepada masyarakat untuk semakin memahami hak-haknya mendapatkanpelayanan dari pemerintah daerah, termasuk peran dan hak-hak perempuan di dalammendapatkan akses pelayanan, kesetaraan perlakuan dan kesempatan luas untuk beraktivitasdiranah birokrasi publik.Masyarakat semakin kritis dan berani untuk menyampaikan aspirasi dan melakukancontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Harus diakui, pelaksanaanotonomi daerah dewasa ini, dengan kekurangan dan kelebihannya belum berpengaruhsignifikan terhadap kehidupan masyarakat, terutama dalam proses memberdayakanmasyarakat (empowering) dan memberikan pendidikan politik (demokrasi). Dilihat daritujuan pemberian otonomi, kondisi dan perkembangan masyarakat yang dinamis tersebut,memberikan sinyal peringatan bagi pemerintah daerah untuk bersikap arif. Dinamikamasyarakat tersebut, harus ditempatkan sebagai tantangan konstukrif yang harus disikapipositif oleh para pemimpin/pengambil kebijakan dan jajaran aparatnya,di dalam memberikanpelayanan publik yang sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.Konsep kebijakan pelayanan publik yang dikemas melalui produk hukum dan/ataukebijakan daerah, umumnya masih didasarkan pada pendekatan kekuasaan ataukewenangan yang lebih mengedepankan kepentingan pemerintah daerah dan/atau birokrasi,dan belum berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.Konsep kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah, pada hakekatnyaditujukan dan berorientasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (citizen). Disisilain, kebijakan pelayanan publik diarahkan guna memberdayakan (empowerment) staf danmasyarakat, yang secara bersama-sama saling berinteraksi dalam mendukung meningkatnyakualitas pelayanan. Bobot kebijakan pelayanan yang berorientasi pelayanan umum,seharusnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu atau miskin(marjinal), bukan mengutamakan hak-hak atau kepentingan kalangan yang berkemampuanatau pengusaha. Diperlukan keseimbangan mind set dari para penyelenggara pelayanan, didalam menyikapi kepentingan masyarakat yang beragam kepentingan dan kebutuhannya.“Keberhasilan pelaksanaan kebijakan pelayanan publik, dalam praktek sangat ditentukandan/atau tergantung pada kemauan dan komitmen dari pimpinan/top manager dan jajaranpimpinan menengah dan bawah, serta aparat penyelenggara operasional pelayanan umum “.Pembagian Urusan dan Kewenangan Pelayanan DasarEsensi dasar dari keberadaan pemerintah, adalah untuk menciptakan ketentraman danketertiban (maintain law and order) serta sebagai instrument untuk mensejahterakan rakyat.Dalam kaitan dengan Pemerintahan Daerah (Pemda), mengindikasikan bahwa adanya Pemdaadalah untuk mensejahterakan masyarakatnya yang secara universal diukur dengankemampuan untuk meningkatkan pencapaian indeks pembangunan manusia (HumanDevelopment Index/HDI). Indikator HDI, diantaranya dapat diketahui dari keadaan dankondisi kesehatan, pendidikan, pendapatan masyarakat, kondisi lingkungan dan lainnya.Untuk mencapai indeks HDI yang lebih tinggi; Kata kuncinya adalah “pelayananpublik” (public services), yaitu sejauhmana kemampuan Pemda untuk memberikan pelayananpublik yang optimal kepada masyarakatnya. Pelayanan publik yang disediakan Pemdaseyogyanya sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.Konsekuensi pemberian urusan dan kewenanganKeberadaan Pemda adalah untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (maintainlaw and order) serta sebagai instrumen untuk mensejahterakan rakyat. Dengan demikian,konsekuensi dari keberadaan Pemerintahan Daerah adalah bagaimana membuat danmelaksanakan kebijakan penyediaan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang baik,diterima dan memuaskan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keberagamankehidupan sosial, ekonomi dan budaya daerah.Konsekuensi dari keberagaman daerah, adalah dalam pembagian jumlah dan jenisurusan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah (Presiden) kepada daerah11berbeda, atau tidak sama persis antara satu daerah dengan daerah yang lain. Konseppemberian urusan dan kewenangan pemerintahan kepada daerah, pada hakekatnyadisesuaikan dengan perbedaan karakter geografis, potensi Sumber Daya Alam, keunikansosial budaya dan mata pencaharian utama penduduk daerah yang bersangkutan, sehinggajenis dan jumlah urusan dan besar kewenangan yang diserahkan kepada daerah, seharusnyaberagam atau tidak sama. Namun demikian, ada urusan yang sama dan mutlak harusdiselenggarakan oleh semua daerah Kabupaten/Kota, yaitu urusan pelayanan dasar yang wajibdiselenggarakan di seluruh daerah. Urusan pelayanan dasar adalah urusan yang menjadikebutuhan dasar masyarakat (basic need), dengan gradasi yang berbeda antara DaerahProvinsi dengan Daerah Kabupaten dan Kota.Sedangkan yang membedakan jumlah dan jenis urusan dan kewenangan antara satudaerah dengan daerah lainnya adalah urusan dan kewenangan pilihan yang menjadi unggulandaerah (core competence). Pemberian otonomi daerah, selain menimbulkan konsekuensiadanya perbedaaan jumlah dan jenis urusan pilihan antara satu daerah dengan daerah yanglainnya, juga menimbulkan konsekuensi kepada daerah untuk berusaha bagaimana dapatmenghidupi kegiatan pemerintahannya. Ironisnya, konsekuensi tersebut dibebankan kepadamasyarakat, dengan berbagai kebijakan pajak, retribusi dan pungutan lainnya, seperti biayapembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan biaya perizinan yang tidak berkait dengan prinsippengenaan retribusi.Seharusnya, daerah dituntut mengembangkan kreativitas, inovasi untuk menciptakanpeluang untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia dan daerahnya, denganmembuat kebijakan-kebijakan yang memberi peluang kepada masyarakat untuk berperansebagai subjek pembangunan dan di dalam mengembangkan dan mengelola potensidaerahnya. Kebijakan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,merupakan langkah kongkrit meningkatkan kualitas sumber daya manusia jangka panjang,sebagai aset pembangunan daerah. Contoh; Kabupaten Jembrana dan Sragen, denganketerbatasan potensi sumber daya alam dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang relatifrendah, mengembangkan kreativitas dan inovasi, melalui berbagai kebijakannya mampumeningkatkan kinerja manajemen pemerintahannya yang efesien dan efektif, serta mampumemberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya, melaluikebijakan pendidikan, kesehatan dan kesempatan berusaha.Pelayanan yang dibutuhkan MasyarakatPada dasarnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dapatdikelompokkan ke dalam dua hal; (a) Kebutuhan dasar (basic needs) seperti kesehatan,pendidikan, air, lingkungan, keamanan, sarana dan prasarana perhubungan dan sebagainya;dan (b) Kebutuhan pengembangan sector unggulan (core competence) masyarakat sepertipertanian, perkebunan, perdagangan, industri, dan sebagainya, sesuai dengan potensi dankarakter daerahnya masing-masing.Dalam kontek otonomi, daerah harus mempunyai kewenangan untuk mengatur danmengurus urusan-urusan yang berkaitan dengan kedua kelompok kebutuhan diatas.Kebutuhan dasar (basic needs) adalah hampir sama di seluruh daerah otonom di Indonesia,hanya gradasi kebutuhannya saja yang berbeda. Sedangkan kebutuhan pengembangan sektorunggulan dan penduduk, sangat erat kaitannya dengan potensi, karakter, pola pemanfaatandan mata pencaharian penduduknya. Dengan demikian, yang membedakan jumlah, jenisurusan dan kewenangan antara daerah adalah, urusan pilihan yang berkaitan kewenanganpengembangan sektor unggulan.Esensi pemberian urusan dan kewenangan.Dari uraian diatas, terlihat bahwa esensi dari pemberian urusan dan kewenanganpemerintahan kepada daerah berapapun luasnya, harus diterjemahkan menjadi kewenanganuntuk “melayani” sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kebutuhan masyarakatadalah pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) dan kebutuhan pengembanan sektorunggulan (core competence). Kewenangan dibutuhkan daerah untuk menjalankan urusannya,guna memungkinkan daerah mampu menyediakan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar12dan pengembangan sektor unggulan. Dengan demikian, esensi otonomi riil yang diberikankepada daerah adalah kewenangan untuk memberikan pelayanan yang riil dibutuhkanmasyarakat. “Kata kunci otonomi daerah adalah adanya Urusan dan Kewenangan Daerah danSumber Pembiayaannya untuk “melayani” masyarakatnya agar sejahtera”.Distribusi urusan dan kewenanganMenjadi persoalan krusial bagaimana mendistribusikan kewenangan untuk menjaminpemberian pelayanan kedalam susunan pemerintahan yang ada yaitu, Pusat, Provinsi danKabupaten/Kota. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dalam kontek pemberian otonomi dandesentralisasi, esesensinya adalah membagi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakatsesuai dengan susunan pemerintahan. Artinya ada urusan yang menjadi kewenanganpemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan yangsepenuhnya menjadi milik Daerah Kabupaten/Kota, seperti; penyediaan air minum,transportasi lokal, perparkiran, pasar, kebersihan, pertamanan, pemakaman, saluran limbah(sewage). Demikian pula terdapat kewenangan yang sepenuhnya menjadi kewenanganPemerintah, seperti Moneter, Hubungan Luar Negeri, Pertahanan Keamanan dan seterusnya.Urusan-urusan yang menjadi kewenangan bersama, yaitu urusan yang memilikiketerkaitan langsung antar susunan pemerintahan. Urusan-urusan yang dimiliki antar susunanpemerintahan tersebut menjadi kewenangan bersama (concurrent function) yang pengaturandan pengurusannya dilakukan bersama, seperti; pendidikan, kesehatan, perhubungan,kehutanan, pertambangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan seterusnya. Untukmengatur distribusi kewenangan tersebut, diperlukan ukuran atau kriteria yang dapatdijadikan dasar dan pedoman pembagian kewenangan, terutama kriteria untuk mengaturkewenangan yang bersifat concurrent, yaitu:1) Externalitas, siapa yang terkena dampak (externalitas) langsung, dialah yangberwenang mengurus, contoh seperti sampah dampaknya lokalitas menjadikewenangan dan tanggung jawab daerah Kabupaten/Kota;2) Akuntabilitas, unit pemerintahan yang menangani urusan yang paling dekatdampaknya dengan masyarakat, akaan lebih akuntabel daripada urusan tersebutditangani oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi atau jauh dari masyarakat;3) Efisiensi, prinsip pemberian urusan dan kewenangan adalah untuk menciptakanefisiensi, efektifitas dan ekonomis dalam penyelenggaraan pelayanan. Diperlukankesesuaian antara skala ekonomis dengan cakupan area layanan (catchment area),kalau cakupan layanannya lokalitas menjadi urusan daerah, dan kalau cakupanlayanannya lebih luas (regional) menjadi urusan Provinsi seperti; pengelolaan aliransungai; kehutanan dan lainnya;4) Keserasian hubungan pemerintahan antar susunan pemerintahan. Terdapat hubunganantara kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifatinter-relasi, inter-koneksi serta inter-dependensi, namun tidak ada hierarkhi.Kewenangan dari masing-masing susunan pemerintahan berhubungan dan salingtergantung, namun tidak membawahi satu dengan yang lain. Dalam melaksanakankewenangannya, masing-masing memiliki diskresi dan independensi.Intervensi dari Pemerintah Pusat lebih bersifat fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas(capacity building) manakala daerah tidak mampu melaksanakan kewenangannya sesuainorma dan standar yang ditetapkan. Setiap bidang kewenangan concurrent yang menjadidomain dari suatu susunan pemerintahan tidak bisa berdiri sendiri atau terlepas satu denganlainnya, oleh karenanya dalam pelaksanaannya harus saling mengisi dan menunjang agardicapai keserasian hubungan antar susunan pemerintahan, dalam kerangka ikatan NegaraKesatuan Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah menetapkan distribusi kewenangan berdasarkan ke empat kriteria tersebut diatas, dandiatur dalam pasal 13 dan 14 yang dikenal dengan urusan pelayanan dasar yang wajibdilaksanakan oleh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Caution: Penetapan 4 kriteria untukmengatur distribusi kewenangan bersama (concurrent), khusus untuk kriteria externalitas(dampak), karena ukuran atau kriteria dampaknya belum terinci scara jelas, maka dalampenerapannya harus disikapi hati-hati. Contoh; Daerah ingin mengembangkan pelabuhan13lokal untuk melayani kebutuhan masyarakat, dan untuk tujuan memacu pengembangan danpemasaran potensi unggulannya. Suatu saat Pelabuhan tersebut berkembang, cakupanlayanannya tidak hanya lokalitas, tetapi layanannya berkembang antar Kabupaten/Kota ataubahkan antar Provinsi. Pertanyaannya? Apakah perkembangan pelabuhan tersebutdikatagorikan memiliki dampak externalitas dengan cakupan layanan “lintas”, sehinggatingkat akuntabilitas dan efisiensi dari urusan pengembangan pelayanan perhubungan(kepelabuhan) tersebut harus diangkat sebagai urusan Provinsi (lintas Kabupaten/Kota) atauditarik menjadi urusan dan kewenangan Pusat (lintas provinsi).Dalam kasus ini seperti ini, contoh actual; Kabupaten Kutai Kertanegara inginmembangun Lapangan Terbang untuk mengembangkan core competence dan membukaisolasi hubungan dan komunikasi dengan daerah lain. Dalam prosesnya, ternyata kreatifitasdan keinginan daerah untuk mengembangkan potensinya (core competence), mengalamikesulitan dan hambatan kewenangan dan kepentingan, atau terbentur pada aturan mainPeraturan Perundang-undangan.PenutupParadigma kebijakan publik di era otonomi daerah yang berorientasi pada kepuasanpelanggan, memberikan arah tejadinya perubahan atau pergeseran paradigmapenyelenggaraan pemerintahan, dari paradigma rule government bergeser menjadi paradigmagood governance. Pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,sebagai regulator (rule government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikandengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayananyang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankanpelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada wargadan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsipkesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.Beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik (khususnya dibidang perizinandan non perizinan) menjadi strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untukmelaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Salah satu pertimbangan mengapapelayanan publik menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani adalah karena buruknyapenyelenggaraan pelayanan publik yang signifikan dengan buruknya penyelenggaraan goodgovernance. Dampak pelayanan publik yang buruk sangat dirasakan oleh warga danmasyarakat luas dan menimbulkan ketidak puasan dan ketidak percayaan terhadap kinerjapelayanan pemerintah. Buruknya pelayanan publik, mengindikasikan kinerja manajemenpemerintahan yang kurang baik.Esensi pemberian urusan dan kewenangan pemerintahan kepada daerah berapapunluasnya, harus diterjemahkan menjadi kewenangan untuk “melayani” sesuai dengankebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat, berhubungan dengan pemenuhan kebutuhandasar (basic needs, dan pengembangan sektor unggulan (core competence) daerah, untukmemenuhi kesejahteraannya. Kewenangan dibutuhkan daerah untuk menjalankan urusannya,guna memungkinkan daerah mampu menyediakan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasardan pengembangan sektor unggulan. Dengan demikian, esensi otonomi riil yang diberikankepada daerah adalah kewenangan untuk memberikan pelayanan yang riil dibutuhkanmasyarakat. Kata kunci otonomi daerah adalah adanya Kewenangan Daerah untuk“melayani” masyarakatnya agar sejahtera. Dalam kontek pemberian otonomi dandesentralisasi, esesensi distribusi urusan dan kewenangan adalah membagi tanggung jawabpelayanan kepada masyarakat di daerah sesuai dengan susunan pemerintahan.Pada hakekatnya, Kepala Daerah adalah lembaga politik, dan harus dipahami sebagaiTop Pimpinan Daerah/Top Manager, keberadaannya dipilih oleh masyarakat (konstituen)melalui proses politik pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah) yang diajukanoleh kereta Partai Politik. Oleh karenanya, kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik didaerah dalam prakteknya, dipengaruhi oleh komitmen politik dari Kepala Daerah dan anggotaDPRD. Komitmen politik disini dimaksudkan, bahwa Kepala Daerah sebagai pimpinanPemeritah Daerah (eksekutif) yang ditugasi melaksanakan fungsi pelayanan publik (perintahPerda dan/atau peraturan perundang-undangan), seharusnya memiliki komitmen dan kemauan14untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berorientasi pada kepentingankonstituennya atau masyarakat masyarakat pemilihnya, untuk tujuan mensejahterakanmasyarakat.
Daftar Rujukan
BKKSI. 2000. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Panduan Praktis.Depdagri. 2004.
Modul Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Atap. Depdagri-Jakarta.
Gasperz, Vincent. 2006. Total Quality Management (TQM), untuk Praktisi Bisnis danIndustri, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Heller Robert. 2002. Effective Leadership, Dian Rakyat, Jakarta
____________ 2000. Motivating People, Dian Rakyat, Jakarta
____________ 2006. Managing People, Dian Rakyat, Jakarta.
Jurnal Ilmiah, Admnistrasi Publik, Birokrasi Era Reformasi, Vol. V No 1, September 2004 –Februari 2005.
Jurnal Ilmu Pemerintahan, Penataan Kelembagaan Pemerintahan, Edisi 7, Tahun 2002,Penerbit, Masyarakat Ilmu Pemerintahan.
Jurnal Desentralisasi, Lembaga Adminisrasi Negara Republik Indonesia, Volume 5 No. 3,Tahun 2004.
McKevitt, David. 1998. Managing Core Public Services, Blockwell Publisher.
Lembaga Adminisrasi Negara Republik Indonesia. 2006. Strategi Peningkatan KualitasPelayanan Publik, Jakarta, LAN, Jakarta.Lembaga Adminisrasi Negara Republik Indonesia. 2005. Penyusunan Standar OperatingProcedure, Jakarta, LAN, Jakarta.
Osborne David, & Ted Gabler. 1996. Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government),Pustaka Binawan Pressindo, Jakarta.
Policy Brief. 2001. Kinerja Pelayanan Publik. CPPS-UGM, Yogyakarta.
Sentana Aso. 2006. Exelent Service & Customer Satisfication, Elex Media Komputindo,Jakarta.
Sinambela., Lijan Poltak dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta.
(Telah dibuat pada Jurnal Imiah MBiA-UBD)

14 April 2008

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Hardiyansyah Ahmad

KETERANGAN PERORANGAN

  1. N a m a : Drs. Hardiyansyah Ahmad, M.Si.
  2. Jabatan Akademik : Lektor Kepala
  3. Tempat dan Tanggal Lahir : Pagaralam, 18 Oktober 1966
  4. Jenis Kelamin : Laki-laki
  5. Agama : Islam
  6. Status Pernikahan : Menikah
  7. Alamat : Jl. Panca Usaha No. 2142-A Rt. 49/013 Kel. 5 Ulu Kec. SU I Palembang.
  8. E-mail : hardiyan_syah@yahoo.com dan hardi1966@gmail.com
  9. Hp. 0815-32716204
  10. Kegemaran : Membaca dan Berorganisasi

RIWAYAT PENDIDIKAN

  1. SD Muhammadiyah No. 3 Pagaralam 1979
  2. SMP PGRI 1 Pagaralam 1982
  3. SMA Negeri 1 Palembang 1986
  4. (S1) Fisipol Universitas Bengkulu (UNIB) Bengkulu 1991
  5. (S2) Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta 2002
  6. Mhs. S3 Program Pascasarjana-Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung (sejak Agustus 2008)


Kursus-Kursus/Diklat

  1. Training Kepemimpinan Remaja/Pemuda Masjid se-Kodya Palembang Pendidikan Remaja/Pemuda Masjid Taqwa (Permata) 5-6 November 1984 di Masjid Taqwa Palembang
  2. Penataran P-4 Pola 100 Jam bagi mahasiswa baru Universitas Bengkulu 13-27 Agustus 1986 di Kampus UNIB
  3. Penataran P4 Pola 144 Jam Plus/Calon Penatar dan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Nasional Angkatan XXI Kementerian Pemuda dan Olahraga tanggal 26 Juli s.d. 22 Agustus 1989, di Cibubur-Jakarta
  4. Latihan Dasar Pers Mahasiswa Fisipol Universitas Bengkulu Majalah Properitas Fisipol Unib 18-20 Mei 1990 di Kampus UNIB
  5. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bengkulu 22 Sept. – 22 Nov. 1990 Kec. Kerkap, Kab. Bengkulu Utara
  6. Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Pemprov. Sumsel 15 Maret-14 April 1993, di Palembang
  7. Latihan Prajabatan (LPJ) Kanwil Depdikbud Sumsel 17 Juni-16 Juli 1993, di Palembang
  8. Pendidikan Politik Pemuda Tingkat Kader Daerah Kanwil Depdikbud Sumsel 6-11 Pebruari 1994 di Palembang
  9. Orientasi Kewaspadaan Nasional Angkatan V Pemkab. Lahat 3-5 Oktober 1994 di Lahat
  10. Penataran Pengawasan Melekat (Waskat) Pemkab. Lahat 4-5 Juni 1995 di Lahat
  11. Pelatihan Pelatih Tenaga Penyuluh Sosial se Sumsel Dinas Sosial Prov. Sumsel 10-14 Oktober 1995 di Palembang
  12. Penataran P4 bagi Calon Penatar (TOT) Khusus PNS BP-7 Prov. Sumsel 25 Juni-3 Juli 1996 di Palembang
  13. Diklat Administrasi Umum Lanjutan (Adumla) Pemkab. Lahat dan Depdagri 7 Juli-13 September 1997 di Lahat
  14. Pelatihan Tenaga Peneliti bagi Pejabat dan Penatar BP-7 BP-7 Prov. Sumsel 8-11 Okt 1997 di Palembang
  15. Diklat Training of Trainer (TOT) Diklatprov.Sumsel-Depdagri 7-26 Sept. 1998 di Palembang
  16. Kursus Bahasa Inggris Masjid SyuhadaYogyakarta 2000 di Yogyakarta
  17. Kursus Bahasa Inggris ELTI 2001 di Yogyakarta
  18. Kursus Internet Smile Group 2001 di Yogyakarta
  19. Diklat Sistem Anggaran Berbasis Kinerja Badan Diklat Depkeu 15-19 Juli 2003 di Jakarta
  20. Diklat Penyusunan Renstra se Indonesia Badan Diklat Depdagri 21-25 April 2004 di Jakarta
  21. Semlok Nasional Penulisan Artikel pada Jurnal Nasional dan Internasional, Universitas Negeri Malang 17-20 Maret 2005 di Malang
  22. Semlok Nasional Pengelolaan dan Penyuntingan Jurnal Ilmiah, Universitas Negeri Malang 21-24 Juli 2005 di Malang
  23. Pelatihan Penelitian bagi Dosen IAIN dan Perguruan Tinggi di Kota Palembang IAIN Raden Fatah 24-26 Juli 2006 di Palembang
  24. Pelatihan Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) 23-27 Juli 2007 di Palembang
  25. Training For Trainer (TFT) Heart Intelligence Training PP Ikadi dan Sinergy Leadership Center 12-16 Desember 2007 di Cipayung-Puncak Bogor
  26. Training of Trainers (TOT) LAN-Depdagri Lembaga Administrasi Negara 10-14 Maret 2008 di STIA-LAN Jakarta
  27. Diskusi Politik Daerah Masika-ICMI Orwil Sumsel 26 April 2008 di Auditorium Pemprov. Sumsel
  28. Pelatihan Keterampilan Manajemen Pemilu Masika-ICMI Orwil Sumsel 26-27 April 2008 di Sekretariat ICMI Orwil Sumsel
  29. Seminar Nasional "Penguatan Kearifan Budaya Lokal dalam Era Globalisasi" Program Pascasarjana Unpad, Bandung, 10 Agustus 2008
  30. Seminar Manajemen Perbankan Syariah "Peningkatan Profesionalisme SDM Perbankan Syariah di Indonesia", MM-Unpad - Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Bandung 25 Agustus 2008
  31. Diskusi Terbatas tentang "Imperium: Politik, Retorik, dan Korupsi", Fikom-Unpad-Gramedia-Kompas, Bandung 17 November 2008.
  32. Workshop ke-Halal-an Obat, Makanan dan Kosmetik dengan Solusi Farmasi Islam, Kalam-Salman ITB, Bandung 30 November 2008
  33. Seminar Nasional "Excelent Teaching" Seri Aplikasi Model Pembelajaran yang Efektif dan Inovatif, di Aula Universitas Islam Bandung, 5 April 2009.
  34. Studi Pustaka dalam rangka penyusunan disertasi pada Perpustakaan Tun Sri Lanang, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), 25-28 Juli 2009.


RIWAYAT PEKERJAAN

A. Riwayat Kepangkatan

  1. CPNS, Gol. (III/a) Pemerintah Prov. Sumsel, 1-3-1992
  2. PNS Penata Muda Gol. (III/a), 1-4-1994
  3. Penata Muda Tk. I Gol. (III/b), 1-4-1996
  4. Asisten Ahli Madya pada STIE Serelo Lahat 1-4-1998
  5. Penata Gol. (III/c) (Lektor), 1-4-2000
  6. Penata Tingkat I Gol. (III/d), (Lektor Kepala) 1-4-2007
  7. Pembina, Gol. IV/a (Lektor Kepala), 1-4-2009

B. Riwayat Jabatan/Pekerjaan

  1. Dosen Stisipol Candradimuka Palembang 1992-1993
  2. Staf Dinas Sosial Kab. Lahat 1993-1994
  3. Kasubsi Korban Bencana Alam Dinas Sosial Kab. Lahat 1994-1995
  4. Kasubsi Pembinaan Swadaya Masyarakat Dinas Sosial Kab. Lahat 1995-1996
  5. Dosen STIE Serelo Lahat 1995-2003
  6. Kepala Seksi Administrasi Pendidikan BP-7 Kab. Lahat 1996-1997
  7. Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan BP-7 Kab. Lahat 1997-1999
  8. Kepala Seksi Bina Sosial Dinas Sosial Kab. Lahat 1999-2000
  9. Sekretaris Korpri Kab. Lahat 2000
  10. Tugas Belajar pada Program S2 UGM 2000-2002
  11. Staf Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kab. Lahat 2002
  12. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajar Bulan Kab. Lahat 2002-2003
  13. Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Formulasi Rencana Strategis Bappeda Kab. Lahat 2003
  14. Asisten Ahli pada Fakultas Ekonomi Universitas Bina Darma Palembang Maret 2003
  15. Lektor pada Fakultas Ekonomi Universitas Bina Darma Palembang Maret 2005
  16. Ketua Penyunting Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (MBiA) FE UBD 2005-Sekarang
  17. Lektor Kepala pada Fakultas Ekonomi Universitas Bina Darma Palembang, Desember 2006-Sekarang
  18. Tim Konsultan Manajemen SCBD Kab. OKI; tahun 2006-2009
  19. Tim Konsultan Manajemen SCBD Kab. OKU, Tahun 2008

    RIWAYAT ORGANISASI
  1. Sekretaris Umum Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Universitas Bengkulu, Tahun 1987-1990
  2. Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisipol Universitas Bengkulu, Tahun 1988-1990
  3. Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Tahun 1988-1990
  4. Koordinator Bidang Kerohanian Senat Mahasiswa Fisipol Universitas Bengkulu, Tahun 1988-1990
  5. Koordinator Bidang Pendidikan Ikatan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial (IMKS) Fisipol Universitas Bengkulu, Tahun 1988-1990
  6. Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW-PII) Bengkulu, Tahun 1989-1990
  7. Sekretaris Umum Jamaah Darul Ulum Universitas Bengkulu, Tahun 1989-1991
  8. Sekretaris Umum Panitia Ramadhan in Campus Universitas Bengkulu, Tahun 1409 H
  9. Wakil Ketua Remaja Masjid Darul Ulum Kampus Universitas Bengkulu, Tahun 1989-1991
  10. Ketua Umum Panitia Ramadhan di Kampus Universitas Bengkulu, Tahun 1410 H
  11. Anggota KMA-PBS (Keluarga Muda-Alumni dan Penerima Beasiswa Supersemar Universitas Bengkulu,Tahun 1989-Sekarang
  12. Anggota Muhammadiyah, Tahun 1993-Sekarang
  13. Wakil Ketua DPD Partai Keadilan Kab. Lahat, Tahun 1998-2000
  14. Wakil Ketua Majlis Tabligh PD Muhammadiyah Lahat, Tahun 1995-2000
  15. Sekretaris DPD Korpri Kab. Lahat, Tahun 2000-2005
  16. Ketua Yayasan Al-Ikhlas Lahat, Tahun 2000-2003
  17. Ketua Majlis Tarjih PD Muhammadiyah, Tahun Lahat 2002
  18. Sekretaris Yayasan Ash-Shaff Palembang, Tahun 2007-Sekarang
  19. Sekretaris PW Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Prov. Sumsel, Tahun 2007-2012

Pengalaman Mengajar

  1. Teori Supervisi dan Konsultasi Program Studi Kesejahteraan Sosial STISIPOL Candradimuka Palembang 1992-1993
  2. Psikologi Sosial Program Studi Kesejahteraan Sosial STISIPOL Candradimuka Palembang 1992-1993
  3. Jaminan Sosial Program Studi Kesejahteraan Sosial STISIPOL Candradimuka Palembang 1993-1994
  4. Teknik Proyeksi Bisnis Program Studi Manajemen STIE Serelo Lahat 1995-1996
  5. Sosiologi dan Politik Program Studi Manajemen STIE Serelo Lahat 1996-1999
  6. Manajemen Strategis Program Studi Manajemen STIE Serelo Lahat 2002-2003
  7. Teknik Komunikasi Program Studi Manajemen STIE Serelo Lahat 2002-2003
  8. Manajemen Koperasi dan UKM Program Studi Manajemen dan Akuntansi Univ. Bina Darma 2003-Sekarang
  9. Sistem Informasi Manajemen Program Studi Manajemen, Manajemen Perusahaan dan Adm. Bisnis Univ. Bina Darma 2003-Sekarang
  10. Perubahan dan Pengembangan Organisasi, Program Studi Ilmu Administrasi STISIPOL Candradimuka 2003-Sekarang
  11. Pengantar Adm. Bisnis Program Studi Adm. Bisnis UBD 2003-Sekarang
  12. Reformasi Administrasi Program Studi Adm. Bisnis UBD 2004-Sekarang
  13. Manajemen Strategis Program Studi Manajemen UBD 2005
  14. Komunikasi Bisnis Program Studi Manajemen UBD 2005-2007
  15. Pengantar Manajemen Program Studi Manajemen UBD 2005-2007

Pengalaman Penelitian

  1. Faktor-faktor Dominan yang mempengaruhi terjadinya Integrasi Sosial antara Etnis Palembang dengan Etnis Minangkabau (Studi Kasus di Kelurahan 19 Ilir Kec. IB I Kota Palembang), tahun 1990; (bantuan dana dari DIP Univ. Bengkulu)
  2. Analisis Pengembangan dan Perubahan Organisasi Perguruan Tinggi Swasta melalui Proses Diagnosa (Studi Kasus pada Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta); tahun 2001; (Mandiri)
  3. Manajemen Strategis Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Era Otonomi Daerah (Studi Kasus pada BAZIS Daerah Istimewa Yogyakarta); tahun 2001-2002 (bantuan dana dari Pemkab. Lahat)
  4. Penyusunan AKU (Arah dan Kebijakan Umum) Pemkab. Lahat, tahun 2003; (dana dari Pemkab. Lahat)
  5. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Kab. Ogan Komering Ilir, tahun 2006 (dana ADB-Pemkab OKI)
  6. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kab. Ogan Komering Ilir, tahun 2006 (dana ADB-Pemkab. OKI)
  7. Analisis Pedoman Umum dan Teknis Administrasi Pembangunan Pemkab. Ogan Komering Ilir (OKI); tahun 2006-2007 (dana dari ADB-Pemkab. OKI)
  8. Analisis Pengembangan Organisasi Perguruan Tinggi Swasta melalui proses Diagnosa (Studi Kasus pada Univ. Bina Darma Palembang); 2008 (dana dari Univ. Bina Darma)
  9. Penyusunan Pengembangan Sistem Administrasi Kepegawaian Pemkab. Ogan Komering Ulu, tahun 2009 (dana ADB dan Pemkab. OKU);
  10. Penyusunan Pengembangan Sistem Seleksi dan Penempatan Pegawai Baru Pemkab. OKU, tahun 2009 (dana ADB dan Pemkab. OKU);
  11. Penyusunan Kebutuhan Rasionalisasi dan Restrukturisasi Organisasi Pemerintah Kabupaten OKU, tahun 2009 (dana ADB dan Pemkab. OKU);
  12. Penyusunan Tugas dan Kompetensi Jabatan Struktural Pemkab OKU, tahun 2009 (dana ADB dan Pemkab. OKU);
  13. Penyusunan Pengembangan Sistem Perencanaan Pegawai Pemkab. OKU, tahun 2009 (dana ADB dan Pemkab. OKU).


Publikasi Tulisan Ilmiah pada Jurnal Ilmiah

  1. Manajemen Strategis Pengumpulan Zakat pada Era Otonomi Daerah (Studi Kasus pada Bazis Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal FORDEMA Fakultas Ekonomi, UMP (Terakreditasi). April 2003 ISSN 1412-0437
  2. E-Government : Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik pada Era Otonomi Daerah melalui Penggunaan Teknologi Web. Jurnal Ilmiah Matrik-UBD. Vol. 5 No. 3, Desember 2003. ISSN 1411-1624 (Hal. 169-177)
  3. Efektivitas dan Efisiensi Promosi dan Komunikasi Bisnis melalui Website-Internet. Jurnal Ilmiah Matrik-UBD Vol. 6 No. 1, April 2004. ISSN 1411-1624 (Hal. 1-12)
  4. Etika Bisnis dalam Islam (Penulis Kedua). Jurnal Ilmiah MBiA (Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) FE-UBD. Vol. 3 No. 2 Agustus 2003, ISSN : 1411-1616 (Hal. 1-14)
  5. Analisis Patologi Birokrasi dalam Manajemen Pemerintahan pada Era Otonomi Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Kab. Lahat). Jurnal Ilmiah MBiA (Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) FE-UBD. Vol. 3 No. 3 Desember 2003, ISSN : 1411-1616 (Hal. 23-36)
  6. Analisis Pengembangan dan Perubahan Organisasi Melalui Proses Diagnosa (Studi Kasus pada Universitas Ahmad Dahlan [UAD] Yogyakarta). JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara) Universitas Riau. Vol. 6 No. 1 Januari 2006. ISSN : 1411-948X (Hal. 40-47) Terakreditasi SK Dirjen Dikti No. 23a/DIKTI/Kep/2004
  7. Analisis Peranan E-Government dalam Mewujudkan Good Governance (Tata Kepemerintahan Yang Baik) Pada Era Otonomi Daerah. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara) Universitas Riau. Vol. 6 No. 1 Januari 2006. ISSN : 1411-948X (Hal. 40-47) Terakreditasi SK Dirjen Dikti No. 23a/DIKTI/Kep/2004
  8. Efektivitas Pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendapatan Daerah dalam Usaha Meningkatkan Penerimaan Retribusi Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas). Jurnal Ilmiah MBiA (Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) FE-UBD. Vol. 5 No. 3 Desember 2005, ISSN : 1411-1616 (Hal. 22-41)
  9. Tinjauan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia (Penulis Kedua). Jurnal Ilmiah MBiA (Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) Vol. 7 No. 1 April 2007. ISSN : 1411-1616 (Hal.149-158)
  10. Pengaruh Kompensasi dan Teknologi Informasi terhadap Kinerja Dosen tetap pada Universitas Bina Darma (Penulis Ketiga). Jurnal Ilmiah MATRIK-UBD (Terakreditasi SK No. 39/Dikti/Kep/2004) Vol. 9 No.1 April 2007, ISSN : 1411-1624 (Hal. 1-20)
  11. Analisis Peranan Koperasi dan UKM dalam Pembangunan Nasional selama kurun waktu 2000-2003. Jurnal Ilmiah MBiA (Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) FE-UBD Vol. 7 No. 1 April 2007. ISSN : 1411-1616 (Hal 217-238)
  12. Analisis Peranan Sistem Informasi Manajemen dalam Proses Pengambilan Keputusan bagi Manajer. Jurnal Ilmiah MATRIK-UBD (Terakreditasi SK No. 39/Dikti/Kep/2004) Vol. 9 No.1 April 2007, ISSN : 1411-1624 (Hal. 35-50)
  13. Prosedur Pengelolaan Arsip Dinamis in Aktif pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Penulis Kedua). Jurnal Ilmiah MBiA (Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) FE-UBD. Vol. 7 No. 2 April 2007 ISSN : 1411-1616 (Hal. 239-251)

    KETERANGAN KELUARGA
    Menikah pada tanggal 24 Oktober 1994 di Kelurahan Kauman Pagaralam
    Nama Isteri : Dra. Aspi Zaitun binti H. Muflihun, B.A.
    Tempat/Tanggal Lahir : Pagaralam, 22 April 1969
    Pendidikan : S1 FIA Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1993
    Pekerjaan : Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Ilmi, Jl. Letjen. Alamsyah Ratuperwiranegara Bukit Baru III Palembang
    Alamat : Jl. Panca Usaha No. 2142A Rt. 49/013 Kel. 5 Ulu Palembang

Nama Anak-anak :

  1. Hasanah Afifah (Almarhumah dalam usia 12 hari)
  2. Rosyidah Azzahra, lahir di Lahat, 16 Mei 1998 (Siswa SDIT Izzuddin)
  3. Mohd. Azzam Izzuddin, lahir di Lahat, 28 Juni 2000 (Siswa SDIT Bina Ilmi)
  4. Mohd. Hasan Ramadhan (Almarhum dalam usia 1/2 bulan)
  5. Mohd. Zikry Al-Banna, lahir di Palembang, 2 Pebruari 2004
  6. Mohd. Fikry Al-Fajar, lahir di Palembang, 22 November 2006

    Ayah dan Ibu Kandung
    Ayah : Ahmad Juri bin H. M. Thoyib (70 Tahun) Tani di Pagaralam
    Ibu : Rahma binti H. Tjik ‘Aim (60 Tahun) Tani di Pagaralam

    Ayah dan Ibu Mertua
    H. Muflihun, B.A. (70 Tahun), Pensiunan Depag di Pagaralam
    Hj. Sutiah (68 Tahun), Pensiunan Guru SD di Pagaralam